spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganDewan Minta Bapenda NTB Optimalkan Sosialisasi Program Insentif Pajak Bermotor

Dewan Minta Bapenda NTB Optimalkan Sosialisasi Program Insentif Pajak Bermotor

Lombok (ekbisntb.com) – Anggota Komisi III DPRD NTB M Nashib Ikroman mendorong Pemprov NTB mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan insentif pajak bermotor yang diberikan kepada masyarakat.

“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat menengah ke bawah. Perlu disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ungkap politisi Partai Perindo ini pada wartawan, Minggu 29 Juni 2025.

- Iklan -

Ia menilai, tanpa adanya sosialisasi yang optimal, maka kebijakan penting berupa insentif pajak bermotorini tidak akan diketahui secara luas oleh masyarakat, sehingga tak optimal pula dirasakan masyarakat.

“Karena, ketika masyarakat tidak mengetahui kebijakan ini. Maka, tidak memiliki impact optimal kepada masyarakat. Dan salah satu evaluasi dari kebijakan diskon pajak pada periode-periode sebelumnya, adalah terkait sosialisasi yang belum optimal. Kalau masyarakat tidak tahu, tentu akan minim respon,” jelas Acip, sapaan akrabnya.

Kata Acip, Pemda Kabupaten/Kota juga harus membantu melakukan sosialisasi kepada kepada masyarakat. Apalagi saat ini, Pemda Kabupaten/Kota sudah mendapatkan opsen pajak yang besar.

“Pemda kabupaten/kota jangan hanya tunggu bagian saja, harus optimal membantu agar kebijakan ini memiliki dampak nyata,” tegasnya.

Salah satu hal yang bisa dilakukan kabupaten/kota, kata Acip, adalah turut melibatkan pemerintah desa dalam sosialisasi kebijakan insentif pajak ini. “Ini ruang yang bisa dimanfaatkan bupati/walikota, mereka juga miliki sistem penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), ini bisa disinergikan,” tandasnya.

Kebijakan ini dinilai lebih baik daripada kebijakan Pemprov Jabar, sebab justru juga memberikan insentif bagi pembayar pajak yang patuh. Pemprov Jabar justru hanya memberikan insentif bagi penunggak pajak.

“Kebijakan ini lebih memiliki rasa keadilan,” sebutnya.

Untuk diketahui, Bapenda NTB meluncurkan program Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat dan strategi peningkatan pendapatan daerah.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman, mengatakan program ini memberikan berbagai bentuk keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor, baik untuk wajib pajak yang patuh maupun kelompok masyarakat kurang mampu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain pembebasan pajak bagi kelompok tertentu, insentif khusus juga diberikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak atau tidak melakukan daftar ulang (TMDU), serta kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke NTB dan mengganti ke pelat DR atau EA.

“Tujuan utama program ini adalah menjaring kembali potensi kendaraan aktif di NTB yang saat ini masih di bawah 50 persen dari total kendaraan terdaftar,” ungkap Fathurrahman. Ia menambahkan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak masih lebih besar dibandingkan yang aktif membayar.

Insentif PKB ini berlaku mulai 1 Juli 2025 hingga 30 September 2025. Insentif ini berupa pembebasan denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB hingga 50%. Selain itu, ada juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah yang balik nama ke pelat lokal NTB.(ris)

Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut