Sumbawa Besar (ekbisntb.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa, memastikan tidak menerima pengaduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) selama posko pengaduan dibuka.
“Selama tidak ada pengaduan kita asumsikan pembayaran THR berjalan normal. Pemerintah juga telah membuka pos pengaduan sebelumnya tetapi tidak ada laporan,” kata Sekretaris Disnakertrans Sumbawa, Auliah Asman, kepada Suara NTB, pekan kemarin.
Meski tidak ada pengaduan, tetapi pihaknya tidak bisa memastikan apakah perusahaan taat dalam membayar THR atau tidak. Sebab pemerintah bersifat pasif terkait hal tersebut, selama tidak ada pengaduan dari karyawan maka pemerintah menganggap THR para karyawan sudah terbayarkan semua.
“Kita tidak bisa berbuat lebih untuk memastikan THR ini terbayarkan secara keseluruhan, karena tidak kewenangan pengawasan di kami melainkan berada di stakeholder yang lain,” ucapnya.
Ia melanjutkan, berdasarkan aturan, paling lambat pembayaran THR dilakukan perusahaan H-7 lebaran hingga H+7. Karena tidak adanya laporan, ia menduga perusahaan sudah taat asas meskipun nilainya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan.
“Karena H+7 sudah berakhir, maka secara otomatis posko pengaduan yang kita buka kemarin sudah kita tutup secara resmi. Tetapi kami juga tetap membuka ruang jika ada pengaduan nanti,” ujarnya.
Pemberian THR lanjutnya, jika mengacu ke aturan maka karyawan sudah berhak menerima THR sejak bulan pertama bekerja bukan lagi menunggu tiga bulan. Hanya saja untuk ketentuan yang dimaksud akan disesuaikan dengan masa kontrak dengan pihak perusahaan.
“Jadi, di aturan terbaru setelah menjadi karyawan maka haknya berupa THR sudah harus diberikan tidak lagi menunggu waktu tiga bulan,” ujarnya.
Ia menambahkan, posko pengaduan itu disiapkan pemerintah untuk menjamin hak mereka selama bekerja. Sehingga diharapkan bagi karyawan yang belum dibayarkan THR nya untuk melapor dan pastinya akan diberikan sanksi sesuai dengan kepada aturan berlaku.
“Kita tetap memberikan atensi khusus jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya karena sudah aturan yang mengatur hal tersebut,” tegasnya. (ils)






