Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih menunggu kebijakan detail dari pemerintah pusat terkait rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) dan perguruan tinggi.
Niken Arumdati, Sekretaris Dinas ESDM NTB, menjelaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum memiliki payung hukum yang jelas.

“Itu kan masih masuk ke dalam rancangan undang-undang minerba yang baru ya? Belum disahkan,” ujar Niken di Mataram, Kamis, 30 Januari 2025.
Ia menambahkan, untuk ormas, kemungkinan hanya diberikan izin pada lahan bekas tambang batu bara yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan tertentu.
“Setahu saya, tidak untuk semua jenis tambang, jadi ormas itu hanya dilepas eks lahan pertambangan batu bara yang dulu dikelola oleh perusahaan tertentu, ” jelas Niken.
Sementara itu, terkait pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dan koperasi, Niken menyatakan, daerah juga masih menunggu kejelasan aturan lebih lanjut.
“Karena aturannya masih belum jelas ini ya, masih bentuknya RUU, belum dapat info lebih lanjut,” katanya.
Wacana pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas dan perguruan tinggi dan koperasi muncul dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang sedang dibahas oleh DPR. Dalam draf RUU tersebut, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dapat diberikan secara prioritas kepada perguruan tinggi minimal terakreditasi B.
Dinas ESDM NTB menegaskan akan menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait pengelolaan tambang oleh ormas dan perguruan tinggi di wilayahnya.
Diketahui, revisi Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna ke sebelas Masa Sidang II Tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 23 Januari 2025.
Isu konsesi itu kembali mencuat setelah dalam Draf RUU terakhir, tercatat beberapa poin krusial seperti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada badan usaha kecil dan menengah, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan keagamaan hingga perguruan tinggi dengan skema prioritas.(bul)