spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBPJS Ketenagakerjaan NTB Bayar Klaim Rp453,5 Miliar Selama 2024

BPJS Ketenagakerjaan NTB Bayar Klaim Rp453,5 Miliar Selama 2024

Lombok (ekbisntb.com) – Sepanjang tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan NTB telah membayarkan klaim manfaat sebanyak Rp453,5 miliar terhadap 32.070 kasus.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB Boby Foriawan mengatakan, pembayaran klaim tersebut mencakup lima program jaminan sosial ketenagakerjaan.

- Iklan -

“Kelima program tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pembayaran klaim selama tahun 2024 itu didominasi oleh Jaminan Hari Tua.” kata Boby.

Boby merinci bahwa untuk Jaminan Hari Tua (JHT) terdiri dari 20.525 kasus dengan nilai sebesar Rp348,9 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri dari 1.202 kasus dengan nilai sebesar Rp15,8 miliar, Jaminan Kematian (JKM) terdiri dari 2.367 kasus dengan nilai sebesar Rp80,4 miliar, Jaminan Pensiun (JP) terdiri dari 7.634 kasus dengan nilai sebesar Rp7,96 miliar dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdiri dari 342 kasus dengan nilai sebesar Rp422,5 juta.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTB juga telah memberikan manfaat beasiswa kepada 795 anak dengan nilai sebesar Rp2,9 miliar dari mulai jenjang pendidikan TK sampai dengan perguruan tinggi.

Boby mengatakan bahwa capaian pembayaran klaim tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara untuk melindungi pekerja dan keluarganya. Untuk itu, dia mendorong pekerja mandiri ataupun pemberi kerja yang belum mendaftarkan pekerjanya kedalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk segera daftar.

“Tujuannya adalah agar pekerja dapat tenang dan lebih produktif dalam bekerja, karena telah terlindungi dari risiko sosial yang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja.”jelas Boby.

Boby juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik demi mewujudkan kesejahteraan untuk pekerja dan keluarganya.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut