26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok TimurPro Kontra, Pencairan Bansos UMKM di Lotim Senilai Rp20 Miliar

Pro Kontra, Pencairan Bansos UMKM di Lotim Senilai Rp20 Miliar

Lombok (ekbisntb.com) – Pencairan bantuan sosial (bansos) untuk stimulan modal usaha senilai Rp20 miliar bagi 31.000 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) menuai pro dan kontra di masyarakat. Isu utama yang mencuat adalah tuduhan bahwa bantuan ini banyak diterima oleh kalangan yang bukan pelaku UMKM.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Timur, Baiq Farida Apriani, menegaskan seluruh proses penyaluran telah mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

- Iklan -

“Dinamika di lapangan wajar terjadi mengingat jumlah usulan yang masuk sangat besar, sementara kemampuan verifikasi terbatas,” ujarnya, belum lama ini.

Farida mengakui dalam proses verifikasi yang sedemikian besar, kemungkinan terjadinya ketidaktepatan data bisa saja terjadi. “Yang tidak layak bisa saja dianggap layak, dan yang layak tidak mendapatkan, karena ini kan sudah barang jadi. Kalau kita kembali mengulang dari awal, hal ini tidak akan pernah selesai,” jelasnya.

Dia berpesan agar masyarakat yang belum menerima bantuan pada program kali ini tetap bersabar. Menurutnya, rezeki setiap orang sudah diatur dan masih terbuka peluang untuk memperoleh program bantuan lain di masa mendatang. “Bisa saja hadir dalam bentuk berbeda dan mungkin lebih baik,” imbuh Farida.

Farida memaparkan bahwa proses penerimaan usulan dilakukan secara terbuka. Dinas telah mengirim surat resmi kepada seluruh desa dan kelurahan pada Maret lalu yang berisi pemberitahuan mengenai bantuan modal UMKM dan imbauan agar masyarakat mengajukan proposal tanpa dipungut biaya.

“Semua usulan penerima bantuan dari Pemkab Lotim ini dari desa. Desa yang membuatkan surat keterangan usaha dan dilakukan verifikasi oleh tim dari Dinas Koperasi,” bebernya.

Menanggapi isu bahwa terdapat kerabat pejabat desa atau pihak tertentu yang memperoleh bantuan, mantan Kepala Satpol PP Lotim ini menegaskan bahwa proses verifikasi tidak didasarkan pada hubungan keluarga.

“Saat verifikasi, kita tidak melihat itu kerabat siapa. Yang penting ada usaha dan memenuhi persyaratan, maka bisa tercover dalam verifikasi,” tegas Farida.

Dijelaskannya, jumlah usulan awal calon penerima bantuan mencapai puluhan ribu. Setelah melalui proses verifikasi, akhirnya ditetapkan 31.000 calon penerima. Dia mengakui bahwa dalam verifikasi, tim memiliki keterbatasan sebagai manusia.

Terkait teknis pencairan, Farida menyebutkan bahwa proses dilakukan per kecamatan dan diajukan ke PPKA setelah Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dinyatakan lengkap. “Begitu selesai satu kecamatan, kita langsung ajukan. Karena ini kan masuk ke rekening pribadi masing-masing,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak cocok saat pencairan, Farida mengatakan hal itu telah diminimalisasi melalui sinkronisasi data saat penandatanganan SPJ. Jika terdapat rekening yang bermasalah, pemilik bantuan wajib memperbaikinya, karena dana ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima tanpa melalui perantara dinas.

Adapun nilai bantuan modal UMKM yang diterima masyarakat berada dalam kisaran Rp600.000 hingga Rp640.000 per orang, dengan nilai rata-rata sebesar Rp630.000. (rus)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut