spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBNTB Siap Bahas UMP 2025

NTB Siap Bahas UMP 2025

Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersiap membahas UMP (Upah Minimum Provinsi) tahun 2025.

Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengatakan, saat ini tengah menunggu edaran dari pusat. Jika mengacu pada peraturan pemerintah, penetapan UPM paling lambat tanggal 21 November.

- Iklan -

“Kemarin ada Bimtek, dari Kementerian datang. Saya minta supaya segera dikeluarkan surat edaran. Agar kita segera mempersiapkan juga. Kaitan itu, kita masih menunggu apakah masih menggunakan formula yang lama, atau ada tambahan,” katanya di Mataram, Selasa, 29 Oktober 2024.

Dalam pembahasan UMP 2025 nanti, tentu, menurut Gede Aryadi, terlebih dahulu harus mendengar masukan-masukan. Dari unsur buruh, untur pemberi kerja, dan kembali kepada kondisi ril saat ini.

Pemerintah menetapkan formula baru untuk menghitung UMP, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Rumus dasarnya adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)

UM(t+1): Upah Minimum yang akan ditetapkan pada tahun berikutnya. UM(t): Upah Minimum pada tahun berjalan. Nilai Penyesuaian UM(t+1): Nilai penyesuaian yang didapatkan dari perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Cara Menghitung Nilai Penyesuaian UMP yaitu, Nilai Penyesuaian UM(t+1) = (Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x α)) x UM(t).

Inflasi: Tingkat inflasi yang terjadi dalam periode tertentu. Pertumbuhan Ekonomi: Tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapai. α (alfa): Indeks tertentu yang nilainya berada dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Indeks ini digunakan untuk memberikan bobot terhadap kontribusi pertumbuhan ekonomi terhadap kenaikan UMP.

“Rumusnya sudah jelas, melihat kemampuan daya beli masyarakat, kondisi ekonomi, perkembangan perusahaan, inflasi, jumlah pengangguran, provitas tenaga kerja. Itu yang menjadi komponen penentuan UMP. Tapi kita tunggu saja edaran pusat, bagaimana pedomannya, apakah ada instrumen lain yang akan dimasukkan untuk penetapan UMP,” tambahnya.

Kendati begitu, Gede Aryadi menegaskan lagi, terkait pengupahan, pemerintah mendorong penerapan Struktur Skala Upah (SuSu). UMP ini berlaku hanya untuk pekerja baru (rekrutmen baru). Pengupahan berbasis produktivitas sangat penting sebagai solusi untuk menciptakan keadilan bagi pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan.

Pengupahan yang selama ini fokus pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sering kali tidak adil bagi pekerja berpengalaman yang memiliki kompetensi dan etos kerja tinggi.

“Selama ini masih banyak perusahaan yang menjadikan UMP dan UMK sebagai standar gaji/upah. Padahal, UMP-UMK hanya berlaku untuk pekerja baru,” jelasnya.

Berdasarkan data WLKP Online, jumlah perusahaan di NTB sebanyak 27.983, dan yang sudah menerapkan SuSu hanya 375 perusahaan. Harapannya, makin banyak perusahaan yang menerapkan SuSu sehingga bisa mensejahterakan pekerja dengan upah yang layak, berkeadilan, dan berkelanjutan karena akan berdampak pada hubungan industrial yang harmonis.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut