Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah telah mendata dan memverifikasi koperasi di Kota Mataram. Dari 600 lebih koperasi hanya 32 yang aktif.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM Kota Mataram, H. Muhammad Ramadhani menjelaskan, hasil pendataan dan verifikasi terhadap 600 lebih koperasi terdapat 32 unit koperasi yang dinyatakan aktif. Kategori aktif dilihat dari administrasi, rutin menggelar rapat anggota tahunan serta memiliki unit usaha yang tetap berjalan. Sedangkan, 578 koperasi lainnya kategori mati suri atau tidak menjalankan ketentuan sesuai peraturan. “Mati suri ini tidak pernah RAT dan administrasi sudah tidak ada,” terang Dhani dikonfirmasi pada, Senin 28 Oktober 2024.
Pendisiplinan atau pembubaran koperasi tidak aktif maupun mati suri tidak bisa dilakukan oleh pemerintah. Koperasi memiliki undang-undang sendiri karena dibentuk oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota. Dhani menegaskan, apabila salah satu anggota tidak setuju dibubarkan maka koperasi tidak bisa dibubarkan.
Mantan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Mataram mencontohkan, salah satu koperasi dilaporkan ke Polda NTB untuk dipidanakan dengan alasan tidak sepakat, tetapi mentok dan solusinya adalah damai. Kuatnya legitimasi koperasi terkadang disalahgunakan oleh pengurusnya untuk hal-hal yang tidak benar. “Jadi pengurusnya menggunakan untuk hal itu,” pungkasnya.
Salah satu bisa dilakukan untuk mendisiplinkan koperasi yakni melakukan pengawasan secara rutin. Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMK memiliki tiga pengawas jabatan fungsional untuk melakukan pemeriksaan kesehatan koperasi. Indikator kesehatan koperasi dilihat dari administrasi, usaha yang dijalankan, dan lain sebagainya. Namun demikian, pengawas juga terkendala dari 50 target pengawasan selama setahun hanya mampu terpenuhi 10-15 koperasi.
Bagaimana dengan rencana digitalisasi koperasi? Justru, ia mengkritik kebijakan Menteri Koperasi yang baru ingin mendigitalisasi koperasi. Koperasi di Indonesia tidak semodern perbankan. Koperasi dibentuk oleh nelayan, petani, buruh, dan pedagang asongan sehingga sulit untuk konsisten bertahan atau digitalisasi. Sebagian besar koperasi bergerak di simpan pinjam. (cem)