spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganBI NTB Musnahkan 8.307 Lembar Rupiah Tidak Asli Temuan 2005-2023

BI NTB Musnahkan 8.307 Lembar Rupiah Tidak Asli Temuan 2005-2023

Lombok (ekbisntb.com) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB memusnahkan sebanyak 8.307 lembar uang rupiah tidak asli. temuan sejak tahun 2005 hingga 2023. Pemusnahan dilakukan, Selasa, 29 Oktober 2024 dengan cara dibakar.

Sebagai mata uang, keberadaan Rupiah bukannya tanpa ancaman. Upaya pemalsuan Rupiah oleh pihak-pihak tertentu masih saja terjadi dan berdampak pada perekonomian serta upaya merendahkan martabat Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

- Iklan -

Oleh karenanya upaya pemberantasan Rupiah palsu melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) yang terdiri atas unsur Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia tetap harus ditingkatkan dan terjaga dengan baik.

Secara nasional, hingga Agustus 2024 rasio temuan Rupiah palsu sebesar 2 PPM (Piece Per Million) atau dua lembar dari setiap satu juta lembar uang yang beredar, turun dibanding tahun lalu sebesar lima PPM. Meski relatif kecil, namun upaya menangkal tindak pidana pemalsuan Rupiah tetap menjadi perhatian penuh.

Di Provinsi NTB, temuan Rupiah tidak asli dari tahun 2005-2023 tercatat sebanyak 8.307 lembar. Sementara di tahun 2024 tepatnya hingga September 2024, temuan Rupiah tidak asli mencapai 2.537 lembar. 73 % (1.842 lembar) diantaranya merupakan barang bukti hasil pengungkapan uang palsu oleh pihak kepolisian. Sedangkan 27% (682 lembar) merupakan hasil permintaan klarifikasi dari perbankan dan hanya 13 lembar yang ditemukan dari kegiatan layanan masyarakat.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, Berry Arifsyah Harahap menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan beberapa hal, yakni (i) awareness masyarakat yang semakin baik dalam melakukan pengecekan dan memperlakukan Rupiah (ii) pengelolaan operasional ¬cash handling yang semakin govern oleh perbankan sebagai lembaga keuangan yang terdepan dalam melayani kebutuhan uang Rupiah di masyarakat dan (iii) Koordinasi dan kolaborasi yang intensif dalam upaya memberantas tindak pemalsuan Rupiah oleh aparat penegak hukum.

”Salah satu bentuk koordinasi yang telah dilakukan BI NTB, yakni dengan melaksanakan pemusnahan Rupiah tidak asli sebagai langkah strategis dalam upaya penanganan Rupiah tidak asli. Terlebih lagi sebagaimana catatan pihak Polda NTB terdapat 8.307 lembar fisik Rupiah tidak asli yang ditatausahakan dan berpotensi bertambah sehingga aspek pengelolaan dan penyimpanan oleh pihak Polda NTB memiliki tantangan dan faktor risiko tersendiri. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak atas kontribusi dan kerja keras yang dilakukan. Momentum ini juga menjadi satu bentuk ikhtiar bersama dalam menyambut Hari Oeang Republik Indonesia ke-78 yang diperingati setiap tanggal 30 Oktober,” ujar Berry.

Lebih lanjut, terdapat 3 upaya menjaga Rupiah dari tindak pemalsuan, yakni secara preemptif – melalui peningkatan security features pada fisik uang Rupiah, preventif – melalui upaya edukasi Cinta Bangga dan Paham Rupiah kepada masyarakat secara masif dan Represif – melalui upaya penegakan hukum yang maksimal untuk memberikan efek jera.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reskrimsus POLDA NTB AKBP. Wendi Arianto, SIK. menyampaikan bahwa sebanyak 8.307 lembar uang Rupiah yang tidak asli tersebut merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat periode tahun 2005 hingga 2023 (18 tahun) dan bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.

”Rupiah tidak asli tersebut, terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sampai pecahan Rp 2 ribu . Pemusnahan uang Rupiah tidak asli ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Mataram kelas I A, nomor: 2513/KPN.PN.W25-U1/VIII/2024 tanggal 12 Agustus 2024, perihal pemusnahan uang Rupiah tidak asli. Kegiatan ini juga merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang Rupiah yang dimandatkan kepada Bank Indonesia dan berkoordinasi dengan POLDA NTB, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” ujar Wendi Arianto.

Dalam acara Pemusnahan Fisik Rupiah Tidak Asli yang diselenggarakan langsung di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB ini, turut hadir Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan/ Kepala Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Ratih Hapsari Kusumawardhani, S.Si., MA., MT., Agen Madya BIN Daerah NTB, Abdurrahman, S.Ag, Kasi Bidang Pidana Umum, Kejaksaan Tinggi NTB, Dr I Nyoman Wasita Triantara, SH., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi NTB, Rodjai, S. Irawan, S.H., M.M., Polresta Mataram, Kombes Pol. DR. Ariefaldi Warganegara, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., Perwakilan Kajari Mataram, Iwan Winarso SH., Mhum, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Bapak Mahendrasmara Purnamajati SH, M.H.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut