spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisNTB Dorong Hilirisasi Komoditas Perikanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

NTB Dorong Hilirisasi Komoditas Perikanan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Hal ini menjadi langkah strategis di tengah berkurangnya kewenangan daerah oleh pemerintah pusat. Apalagi diketahui, transfer pemerintah pusat pada tahun 2026 mendatang diketahui berkurang hingga Rp900 miliar.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, H Muslim, MT, mengatakan bahwa hilirisasi merupakan jawaban mutlak untuk meningkatkan nilai tambah komoditas daerah. “Dalam rancangan perda yang sudah kami susun bersama DPRD, kami mencantumkan kewajiban hilirisasi terhadap komoditas strategis kelautan dan perikanan agar daerah mendapatkan nilai tambah,” ujarnya di Mataram, Jumat 29 Agustus 2025.

- Iklan -

Menurut Muslim, terdapat lima komoditas strategis yang menjadi fokus hilirisasi, yakni tuna, cakalang, rumput laut, udang vaname, dan garam. Beberapa di antaranya, seperti garam dan tuna, sudah mulai masuk tahap pengolahan, namun pemerintah daerah berupaya memperluas skala industri hilirisasi di masa mendatang.

Potensi terbesar terdapat pada produksi udang vaname yang mencapai lebih dari 197 ribu ton per tahun. Selama ini hasil budidaya banyak dikirim ke luar daerah untuk diproses, seperti ke Surabaya. “Ke depan, pengolahan harus dilakukan di NTB. Kami sudah siapkan regulasi dalam perda untuk mendorong keterlibatan pihak swasta, termasuk penyediaan lahan, perizinan, dan pembangunan cold storage,” jelasnya.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, hilirisasi juga diharapkan menyerap tenaga kerja lokal. Muslim menegaskan bahwa perusahaan yang berinvestasi wajib mempekerjakan tenaga kerja NTB, khususnya lulusan SMK yang sesuai dengan kebutuhan industri. “Ini bagian dari strategi pemerintah daerah untuk menekan angka kemiskinan dengan memperluas lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi NTB juga memanfaatkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2016 tentang insentif investasi sebagai instrumen untuk menarik mitra swasta dalam pengembangan industri perikanan.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut