spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiBentuk Penjaminan Pembiayaan Syariah, Aceh Belajar ke Jamkrida NTB Syariah

Bentuk Penjaminan Pembiayaan Syariah, Aceh Belajar ke Jamkrida NTB Syariah

Lombok (ekbisntb.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh melakukan kunjungan kerja ke PT Jamkrida NTB Syariah di Mataram, Jumat 29 Agustus 2025.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Aceh, Hj Aisyah Ismail, S.Ag, dengan tujuan silaturahmi sekaligus berdiskusi terkait pengembangan lembaga penjaminan pembiayaan berbasis syariah.

- Iklan -

Kunjungan kerja Komisi III DPR Aceh di Kantor Jamkrida NTB Syariah ini disambut langsung Plt Kepala Biro Ekonomi NTB, H. Muslim, MT, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah Lalu. Taufik Mulyajati, perwakilan Biro Hukum, serta BPKAD NTB.

Hj Aisyah menjelaskan, Aceh hingga saat ini belum memiliki lembaga penjaminan syariah. Karena itu, pihaknya melakukan konsultasi ke NTB yang dinilai berhasil mengembangkan Jamkrida NTB Syariah.

“Kami ingin belajar dari NTB, karena keberhasilan Jamkrida NTB Syariah bisa menjadi referensi dalam pembentukan lembaga serupa di Aceh,” ujarnya.

Menurut Aisyah, Aceh dan NTB memiliki banyak kesamaan, terutama dari sisi karakter masyarakat yang mayoritas muslim hingga mencapai 90 persen. Kondisi ini dinilai relevan dengan upaya penguatan ekonomi berbasis syariah yang tengah digagas di Aceh.

“Seperti halnya NTB, Aceh juga sedang berproses menuju penerapan sistem keuangan berbasis syariah secara menyeluruh. Kehadiran lembaga penjaminan syariah akan sangat membantu masyarakat, khususnya dalam mengakses pembiayaan,” tambahnya.

Aisyah menegaskan, kunjungan kerja ini sekaligus menjadi langkah awal Komisi III DPR Aceh dalam merancang regulasi serta mendorong lahirnya lembaga penjaminan syariah di Aceh.

“Harapannya, pengalaman NTB bisa kami terapkan di Aceh agar masyarakat merasakan manfaat yang sama,” tutupnya.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati memaparkan pengalaman Jamkrida NTB dalam proses pendirian hingga konversi ke sistem syariah. Diskusi juga berjalan hangat dan berimbang, terutama terkait langkah-langkah yang ditempuh hingga perusahaan dapat beroperasi penuh sebagai penjaminan daerah berbasis syariah.

“Alhamdulillah, tadi kita bisa sharing bagaimana proses dari perda pendirian sampai dengan konversi menjadi syariah. Termasuk berbagi pengalaman menghadapi tantangan yang ada, sehingga bisa menjadi pembelajaran bagi rencana pendirian Jamkrida di Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, tantangan terbesar dalam pendirian perusahaan penjaminan syariah adalah penyusunan regulasi, khususnya perda, serta pemenuhan modal dasar. “Modal ini menjadi hal krusial. Apalagi regulasi dari OJK mengharuskan penambahan modal dasar hampir setiap lima tahun,” jelas Taufik.

Lebih lanjut, Taufik menekankan bahwa keberadaan Jamkrida Syariah akan memberi peluang besar dalam mendukung pembiayaan daerah. Dengan mayoritas bank di Aceh sudah beroperasi secara syariah, potensi bisnis penjaminan diyakini sangat besar.

“Setelah menjadi syariah, justru akan semakin mempermudah. Seperti di NTB, Bank NTB sudah syariah, sehingga hampir 100 persen bisnis bisa dijamin oleh Jamkrida. Hal yang sama juga bisa dilakukan di Aceh melalui Jamkrida Aceh Syariah,” terangnya.

Menurut Taufik, optimalisasi penjaminan pembiayaan berbasis syariah berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru di Aceh. Selain itu, perusahaan penjaminan juga dapat memberikan kontribusi dalam bentuk dividen bagi pemerintah daerah.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan











Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut