Mataram (Ekbis NTB) – Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Provinsi NTB, H Muhammad Taufieq Hidayat mengatakan bahwa sebagai langkah strategis mengatasi gejolak harga jagung dan mencegah kerugian petani, pemerintah provinsi perlu mengetahui biaya-biaya yang dikeluarkan oleh petani saat mulai penanaman hingga panen jagung.
Mengetahui biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani, hal ini bisa dijadikan sebagai acuan untuk menentukan Harga Pokok Penjualan (HPP) atau Harga Acuan Pembelian (HAP) sehingga petani diuntungkan. Di sisi lain, sektor peternakan juga tidak dirugikan.
“Jadi HPP ditentukan dari biaya produksi, untuk HAP itu kita usahakan harus mereduksi dari menghitung semua item-item yang dikeluarkan oleh petani dalam biaya pokok produksi sampai dia panen. Setelah panen ada pasca panen termasuk penjemuran,” kata Taufieq pada Senin, 29 April 2024.
Adapun kenaikan HAP jagung menjadi Rp5000 per kg dengan kadar air 15 persen, Taufieq mengatakan bahwa nilai tersebut sudah cukup untuk menguntungkan petani. Karena diketahui bahwa biaya pokok produksi petani berada di angka Rp4000 pe kg.
Adapun dengan kenaikan HAP jagung ini dianggap tidak begitu berdampak pada peternak. Hal ini karena harga jagung di petani berbeda dengan harga jagung di pasaran yang dibeli oleh peternak.
Oleh karena itu, Taufieq menilai bahwa perlu dilakukan keseimbangan baik itu antara petani, peternak, dan sektor lain yang menggunakan jagung sebagai komoditi kebutuhan pokoknya.(era)