26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramPetani Diberikan Insentif, Lahan Pertanian di Mataram Dipertahankan 338 Hektar

Petani Diberikan Insentif, Lahan Pertanian di Mataram Dipertahankan 338 Hektar

Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram akan memberikan insentif kepada petani. Pemberian insentif ini menjadi program prioritas akibat dampak alih fungsi lahan. Lahan pertanian dapat dipertahankan hanya mencapai 338 hektar.

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Kota Mataram mengikuti kebijakan ketahanan pangan nasional. Akan tetapi, luas lahan sangat terbatas dan lahan pertanian terbatas.

- Iklan -

Kebijakan Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), telah memberikan regulasi yang proporsional untuk pemanfaatan lahan di Kota Mataram. Sebagai bentuk komitmen telah dirancang insentif bagi pemilik lahan pertanian. Insentif ini telah diinsiasi dalam program prioritas di rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029. “Kita akan berikan insentif bagi petani,” terang Wali Kota ditemui pada, Kamis 27 November 2025.

Dalam revisi RTRW Kota Mataram bahwa kawasan tanaman pangan seluas 588 hektar. Dari jumlah luasan tersebut, 339 hektar merupakan kawasan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW.

Mohan mengatakan, kondisi ini disampaikan ke pemerintah pusat berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Pertimbangan lainnya melihat penambahan penduduk dan peningkatan sarana fisik dalam persepktif kebijakan provinsi yang menetapkan Kota Mataram menjadi tempat kegiatan nasional. “Konsekuensi itu adalah penyiapan infrastruktur fisik untuk mendukung program MICE,” ujarnya.

Disamping itu, kebutuhan sosial masyarakat seperti penyediaan fasilitasi umum seperti lahan pemakaman dan ruang terbuka publik. Menurut Wali Kota bahwa Kota Mataram akan dirancang/desain proporsional terhadap kawasan  yang memang berkembang secara ekonomi dan disisi lain diikuti penyediaan bangunan fisik.

Perihal insentif yang akan diberikan kepada petani akan disiapkan instrument, agar tidak merugikan petani. Pemberian insentif ini juga untuk mengikat pemilik lahan, supaya tidak menjual atau alih fungsi lahan miliknya. “Kalau ditetapkan 1.200 hektar KP2B, maka pembangunan kota stagnan dan kita tidak bisa menyediakan infrastruktur fisik untuk mendukung program MICE,” demikian kata Wali Kota. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut