Lombok (ekbisntb.com) – Pemerintah Kota Mataram menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB perihal pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemkot Mataram diuntungkan dari peralihan pengelolaan pajak tersebut. Potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa diserap mencapai Rp100 miliar.
Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada Selasa 27 Agustus 2024 menjelaskan, peralihan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ke pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Peralihan ini selanjutnya diatur dalam perjanjian Kerjasama berdasarkan kewenangan antar Pemkot Mataram dengan Pemprov NTB.
Selain itu, pajak lainnya juga diatur dalam perjanjian tersebut, termasuk hak dari Kota Mataram. “Di samping itu juga, mana yang menjadi Kerjasama kita dalam rangka peningkatan pajak ini diatur juga sarana-prasarana dan lain sebagainya,” terangnya.
Dari peralihan pengelolaan pajak kendaraan bermotor itu, Pemkot Mataram memiliki potensi pendapatan asli daerah mencapai Rp100 miliar lebih. Alwan menjelaskan, PAD yang diterima dari pajak kendaraan bermotor berupa dana perimbangan yang ditransfer ke kas daerah. Berbeda dengan tahun 2025 akan langsung masuk ke PAD Kota Mataram. “Mulai 5 Januari 2025 kita sudah mulai kok,” jelasnya.
Pasca peralihan ini sambungnya, Pemkot Mataram memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem, sarana-prasarana, dan sumber daya manusia serta pengelolaannya. Alwan menambahkan, perjanjian kerjasama yang diteken akan mengatur hak dan kewajiban antar pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
Penggunaan dana itu sepenuhnya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kota Mataram, sehingga pemanfaatannya bisa berbagai macam. Artinya, PAD diperoleh bisa digunakan untuk pembangunan, pembayaran tambahan penghasilan pegawai, dan lain sebagainya. “ Jadi PAD itu bisa saja untuk yang lain. Berbeda dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sudah memiliki aturan untuk penggunaannya,” demikian kata Alwan. (cem)