spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaAngkasa Pura Belum Lunasi Tunggakan Pajak

Angkasa Pura Belum Lunasi Tunggakan Pajak

Mataram (EkbisNTB.com) – Badan Keuangan Daerah Kota Mataram menyebutkan PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, belum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023. Surat dilayangkan sebelumnya dinilai tidak sesuai dengan peraturan walikota.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi membenarkan, PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, belum melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan atas lahan bekas Bandara Selaparang yang terletak di Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang. Tunggakan mencapai ratusan juta tersebut, belum ada kejelasan kapan pembayarannya. “Iya, belum ada pembayaran,” kata Syakirin ditemui pada, Selasa 28 Mei 2024.

- Iklan -

Diakui, pihaknya telah menerima surat dari PT. Angkasa Pura, tetapi setelah dibaca redaksinya tidak sesuai dengan peraturan daerah maupun peraturan walikota. Secara spesifik tidak dijelaskan bunyi redaksi surat tersebut, namun intinya surat itu tidak bisa dipenuhi karena bertentangan aturan baik perda maupun perda. “Saya lupa apa bunyi redaksinya, tetapi kita melihat tidak sesuai dengan perda maupun perwal,” jelasnya.

Permasalahan tunggakan pajak ini, belum ada lagi pembicaraan dengan PT. Angkasa Pura. Pihaknya sempat dijanjikan akan ada pembicaraan lanjutan namun belum ada kabar selanjutnya.
Perihal kerja sama dengan infront dan atau Samota Enduro Gemilang selaku penyelenggara Motorcross Grand Prix (MXGP) belum ada komunikasi dengan Pemkot Mataram.

Humas PT. Angkasa Pura I Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto mengaku, pihaknya pada posisi menunggu dari Pemprov NTB dan Pemkot Mataram untuk membahas penyelesaian tunggakan pajak tersebut. “Saya sudah konfirmasi teman-teman, malah kami menunggu dari pihak pemprov dan pemkot,” kata Arif.

Diketahui, tunggakan pajak bumi dan bangunan PT. AP I Bandara Internasional Lombok bermula adanya kerjasama PT. Angkasa Pura dengan Pemprov Nusa Tenggara Barat untuk menyelenggarakan Motorcross Grand Prix (MXGP) tahun 2023. Dalam perjanjian kerja sama disebutkan dalam salah satu klausul bahwa Pemprov NTB, akan membebaskan pembayaran pajak atas pemanfaatan aset bekas Bandara Selaparang untuk pembangunan sirkuit motorcross.

Persoalannya adalah, penghapusan pajak menjadi kewenanganan pemerintah daerah, dalam hal ini, Pemkot Mataram selaku pengelola pajak daerah. Informasinya, Pemkot Mataram tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan kerja sama tersebut, sehingga pembebasan pajak tidak bisa diberikan kepada wajib pajak. (cem)

Artikel Yang Relevan

Iklan




Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini