Mataram (ekbisntb.com) – Kasus judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) cukup merebak di tengah masyarakat NTB. Tidak sedikit yang sudah menjadi korban, sampai mengalami kehancuran ekonomi keluarga. Berangkat dari situasi tersebut DPRD NTB bergerak untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari jeratan penyakit judol dan pinjol tersebut.
Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Lalu Wirajaya menyampaikan bahwa pentingnya peran pemerintah daerah dalam membangun sistem perlindungan masyarakat yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Terutama dari jeratan kasus pinjol dan judol.
Wirajaya menegaskan bahwa persoalan pinjol ilegal dan judol kini telah berkembang menjadi masalah yang sangat meresahkan ditengah masyarakat. Tidak hanya pada aspek ekonomi, tetapi juga sudah menjalar pada aspek sosial hingga kesehatan mental masyarakat.
“Prinsipnya DPR bagaimana membuat peraturan untuk melindungi masyarakat. Saat ini banyak sekali kita dengar kasus bercerai, orang bertengkar dan lain sebagainya akibat judi online, makanya ini perlu diatur,” ujar Wirajaya pada Senin (27/4/2026).
Menurutnya, pembentukan Perda merupakan langkah awal yang strategis dalam menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat intervensi di tingkat lokal.
“Dan kita semua sepakat ya bagaimana praktik-praktik itu harus diatur di Peraturan Daerah, sehingga ke depan bisa melindungi masyarakat,” tegasnya.
Raperda tentang Fasilitas Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Secara Ilegal dan Judi Online ini akan berfokus pada penguatan literasi digital. Termasuk, literasi keuangan masyarakat melalui pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah, dunia pendidikan, hingga masyarakat desa.
Selain itu, DPRD NTB menilai bahwa penguatan regulasi ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran pemerintah pusat, melainkan sebagai bentuk penguatan di tingkat daerah yang lebih dekat dengan masyarakat.
Peraturan Daerah nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum utama yang mengatur arah kebijakan, sementara pengaturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur akan mengatur secara rinci peran masing-masing perangkat daerah, pembentukan satuan tugas (satgas), serta langkah-langkah operasional pencegahan, termasuk melalui sektor pendidikan dan penguatan peran semua pihak.
“Masalah ini bukan hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu, tapi banyak juga dilakukan oleh orang berpendidikan. Bukan hanya orang yang pengangguran tapi orang yang punya NIP dan punya jabatan. Jadi bahaya harus segera kita selesaikan,” tegasnya.
Upaya penanganan ke depan juga akan difokuskan pada pendekatan berbasis sistem digital yang terintegrasi, termasuk penguatan deteksi melalui patroli siber, analisis data digital, serta penyediaan sistem pengaduan masyarakat yang mudah diakses.
Adapun poin strategis dalam Raperda ini meliputi fokus pada penanganan pinjaman online ilegal dan perlindungan masyarakat, penguatan literasi digital dan keuangan secara masif, perlindungan korban pinjol, integrasi layanan kesehatan untuk penanganan adiksi dan pemulihan mental. Sehingga penyusunan Raperda ini merupakan respons atas kondisi nyata di masyarakat. (ndi)






