Lombok (ekbisntb.com) – Hingga 31 Agustus 2024, Kanwil DJP Nusa Tenggara telah mencapai penerimaan Rp4.4 triliun lebih. Diantaranya Rp2.7 triliun lebih merupakan realisasi atas penerimaan pajak di Provinsi NTB. Nominal tersebut memiliki capaian sebesar 61,27% dan bertumbuh positif 31,63%.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samingun menyampaikan, kinerja pertumbuhan penerimaan per jenis pajak tertinggi dari periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024 yaitu didominasi oleh jenis pajak penghasilan sebesar Rp 1.7 triliun lebih dengan capaian 59,04% dari target penerimaan per jenis pajak penghasilan dan mengalami pertumbuhan positif 37,42%.
Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 799,49 miliar atau dengan peranan 29,36%.
Kemudian sektor usaha yang penerimaan tertinggi kedua yaitu sektor pertambangan dengan penerimaan pajak Rp 495,76 Miliar atau dengan peranan 18,20%. Pada posisi ketiga yang mempunyai penerimaan pajak tertinggi yaitu sektor jasa keuangan dengan penerimaan pajak Rp 352,57 miliar atau dengan peranan 12,95%.
Ditambmahkan, sektor pariwisata memiliki peran penting di Provinsi NTB. Kontribusinya mengalami kenaikan dari tahun 2022 sampai dengan sekarang. Sehingga pada periode Januari sampai dengan 31 Agustus 2024, penerimaan pajak dari sektor pariwisata mencapai Rp 155,32 miliar dengan pertumbuhan positif 109,7%.
Direktorat Pajak RI melakukan upaya untuk membantu perekonomian di Provinsi NTB. Diantaranya, Bagi pelaku UMKM, Pemerintah memberikan insentif perpajakan dengan tidak mengenakan pajak penghasilan bagi pelaku UMKM yang memiliki omset sampai dengan Rp 500 juta dalam setahun.
Insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atas Penyerahan pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Bagi Pelaku usaha di Khawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, diatur tentang tatacara pemberian fasilitas di bidang perpajakan (PPh, PPN dan PPnBM) terhadap Badan Usaha dan Pelaku usaha KEK sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.(bul)