spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBeranda“Destructive Fishing” Rusak Terumbu Karang dan Ekosistem Laut

“Destructive Fishing” Rusak Terumbu Karang dan Ekosistem Laut

KEGIATAN destructive fishing akan berdampak luas terhadap ekosistem kelautan, terutama rusaknya terumbu karang tempat perkembangbiakan ikan. Destructive fishing sangat dilarang oleh negara akan bisa mengancam punahnya sumber daya kelautan yang dibutuhkan oleh manusia.

Destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat atau cara penangkapan ikan yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungannya, seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

- Iklan -

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Hikmah Aslinasari, S.T., M.M., mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda NTB yang telah berhasil menangkap 23 terduga pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Teluk Rano, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima periode Januari hingga Mei 2024.

“Kami sangat mengapresiasi upaya ini. Jika pengeboman ikan terus berlanjut, sumber daya alam ikan kita akan punah. Bagaimana nasib anak cucu kita jika terumbu karang sebagai rumah ikan di laut kita hancur,”  kata Hikmah Aslinasari pekan kemarin.

Pemprov NTB, kata Hikmah telah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) tahun 2022 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas dan Penanggulangan Penangkapan Ikan yang merusak Sumber Daya Perikanan di wilayah NTB tahun 2023-2027. Dalam Pergub ini, anggota Satgas terdiri dari semua stakeholder terkait, termasuk di dalamnya Polairud Polda NTB, sehingga adanya Satgas ini akan mengefektifkan kolabosasi dalam memberantas destructive fishing di wilayah perairan NTB.

“Mari kita sama-sama menjaga sumber daya ikan kita agar tak terjadi lagi DF (destructive fishing) di perairan NTB,” ujarnya.

Ia menambahkan, ada tiga sumber daya kelautan yang merupakan pemijahan perkembangbiakan ikan yaitu terumbu karang, lamun dan mangrove. Bom ikan bisa merusak sumber daya kelautan yang berdampak pada terancamnya habitat perikanan. Sementara di satu sisi, karang yang rusak akibat bom akan membutuhkan waktu yang sangat lama untuk tumbuh kembali.

“Butuh waktu bertahun-tahun untuk pertumbuhan terumbu karang jika terkena bom. Makanya kami di Dinas Kelautan bekerjasama dengan NGO dan akademisi untuk melaksanakan transplantasi kerumbu karang agar perkembangbiakan ikan di sana dapat normal kembali,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam minggu pertama dan kedua bulan Mei 2024 ini, Dinas Kelautan dan Perikanan NTB bekerja sama dengan Balai Karantina Pusat untuk melakukan sidak pasar di Pulau Sumbawa. Sidak ini dengan objek sasaran yaitu ikan hasil tangkapan menggunakan bom tersebut. Hasilnya diketahui ada sejumlah pasar yang terindikasi menjual ikan yang terkena bom.

“Masih belum diekspose, masih diteliti lagi ikan-ikan yang terkena bom itu. Jika kita makan ikan yang terkena bom itu akan terpengaruh di kesehatan, karena terkontaminasi dengan bahan-bagan yang sudah dicampur itu,” katanya.(ris)

Artikel lainnya….

Ichsanul Wathoni Ditunjuk jadi Plh. Direktur Utama PT. GNE

Dirut PT. GNE Ditahan, Pemprov Minta Perusahaan Tetap Beroperasi Normal

Pembangunan Dikebut, Bendungan Meninting Siap Diresmikan Presiden Jokowi

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini