Mataram (Ekbis NTB) – Pemprov NTB meminta OPD terkait untuk melakukan pemantauan di pelabuhan Lembar guna mengantisipasi massifnya pengiriman gabah ke luar daerah.
Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan stok dalam daerah terpenuhi terlebih dahulu, agar kedepan masyarakat di daerah lumbung pangan ini tidak kesulitan beras dan mengeluh mahalnya harga beras.
“Sudah ada Pergub kita, kita penuhi dulu kebutuhan dalam daerah. kalau sudah terpenuhi, silahkan, kita serahkan kepada mekanisme pasar,” kata Asisten II Setda NTB, Dr. H. Fathul Gani.,M.Si, Rabu 27 Maret 2024.
Diketahui, NTB sudah memiliki perangkat hukum untuk mengatur distribusi gabah ke luar daerah. Payung hukum dimaksud adalah telah diterbitkannya Peraturan Gubernur nomo 38 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan distribusi gabah yang ditetapkan pada 16 Mei 2023.
Dalam Peraturan Gubernur ini, lalu lintas gabah ke luar daerah hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki legalitas usaha (pelaku distribusi). Gabah boleh dibawa keluar apabila, sudah terpenuhi cadangan pangan di dalam daerah dan sudah direkomendasikan oleh Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Adanya bencana alam. Terjadinya keadaan harga gabah dibawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) di dalam daerah. Gangguan pasokan (gagal panen), untuk penelitian, pembibitan atau keperluan pengendalian dan penanggulangan penyakit/hama tanaman padi.
Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB ini mengatakan, dalam hal pengawasan beras ke luar daerah ini, Dinas Perdagangan Provinsi NTB, dan Pol PP untuk menempatkan petugas di pelabuhan.
“Kita sudah instruksikan OPD yang terkait untuk itu,” ujarnya.
Pada bagian lain, Fathul Gani juga menyampaikan kondisi panen di Kabupaten Lombok Timur dengan harga gabah anjlok hingga Rp3.000/Kg. Pada sisi ini, ia meminta kepada Perum Bulog untuk melakukan pembelian gabah dan beras petani.
“Kita imbau juga kepada Bulog untuk menyerap gabah petani. Jangan sampai anjlok,” demikian ditegaskan.(bul)