OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) NTB meminta kepada perusahaan pembiayaan (finance) untuk melakukan penarikan jaminan kendaraan secara humanis. Hal ini ditekankan kembali Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy, menanggapi kasus penembakan dan penusukan yang dilakukan oknum anggota Polisi terhadap debt collector di Palembang Sumatera Selatan, lantaran akan melakukan penarikan kendaraan di tempat umum. Kasus inipun menjadi perhatian Mabes Polri.
“Kalau kita mengingatkan, posisi penarikan-penarikan seperti itu ada prosedurnya yang mereka jalankan, tidak sembarang seperti itu. Tentu menjadi debt collector ada syaratnya juga,” kata Rico di Mataram, Selasa 26 Maret 2024. Ia memberikan pandangan dari sudut pandang tidak berpihak pada siapapun. Rico mengatakan, jika perusahaan pembiayaan sudah meminta dilakukan penarikan jaminan, tentu keputusan tersebut karena nasabah sudah dianggap wanprestasi.
“Kadang-kadang agak susah, di satu sisi seakan-akan nasabah menjadi korban. Sementara kita harus pahami juga, mungkin nasabah ini memang sudah diingatkan sebelumnya. Tapi dia tidak melakukan pembayaran atau tidak melakukan kewajibannya. Sehingga diambil langkah itu. Tetapi ketentuan mengambil kendaraannya juga ada,” imbuhnya.
Meski demikian, Rico menegaskan sebagaimana sudah disepakati bersama dalam perjanjian, mestinya tidak ada aksi kekerasan untuk penarikan jaminan. Karena itu, pendekatan humanis oleh petugas di lapangan harus dikedepankan. “Finance juga kalau misalnya menyewa pihak ketiga atau debt colector tentunya harus ada ketentuan yang dipenuhi. Debt collector itu ada sertifikatnya. Supaya di lapangan tau bagaimana melakukan tindakan,” jelasnya.
Rico mengatakan. Sebagai nasabah, juga seyogyanya memahami. Jika kewajibannya tidak dilaksanakan, mestinya memahami posisi perusahaan.
“Nasabah juga harus diingatkan, supaya membayar kewajibannya. Sudah ada perjanjian sebelumnya yang harus dipatahui. Kalau pun misalnya ada tunggakan, mereka datangi ke finance, bicarakan cari solusi yang terbaik jangan lari karena itu sudah menjadi kewajiban nasabah,” terangnya.
“Kita terbuka kok untuk mediasi, kalau ada hal-hal yang tidak bisa menemui titik temu antara perusahaan pembiayaan dan nasabah. Sejauh ini sih belum ada laporan masuk ke kami kalau di NTB,” demikian Rico. (bul)