Mataram (Ekbis NTB.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, telah membuka posko layanan pengaduan dan konsultasi tunjangan hari raya bagi pekerja. Pekerja dipersilahkan melapor jika belum menerima tunjangan hari raya keagamaan.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gde Putu Aryadi menerangkan, posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya telah dibuka sejak pekan lalu. Posko ini bukan hanya untuk pengaduan, melainkan dapat dimanfaatkan oleh perusahaan untuk berkonsultasi tunjangan yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sesuai edaran Kementerian Tenaga Kerja RI bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh maksimal diberikan H-7 lebaran. “Adanya tambahan konsultasi pemberian THR ini merupakan salah satu bentuk evaluasi yang kita lakukan,” kata Gde.
Tahun 2023, pihaknya hanya membuka posko pengaduan. Di satu sisi kata dia, banyak perusahaan bingung cara menghitung besaran tunjangan keagamaan yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.
“Kami melihat kegamangan sejumlah perusahaan yang membayar THR, karena sulit menghitung. Ada juga pekerja yang menganggap tidak dibayar sesuai gajinya karena selama ini dia menerima insentif. Dia (pekerja,red) tidak paham bahwa insentif itu bukan komponen gaji,” terangnya.
Posko pengaduan THR dipastikan juga dibuka di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Gde menyebutkan, sejumlah 14 laporan pengaduan yang diterima dari pekerja. Bentuk laporannya berupa keterlambatan pembayaran dan konsultasi dari beberapa perusahaan tentang besaran tunjangan yang harus dibayar ke karyawan.
Saat ini, pihaknya sudah menerima laporan dari pekerja di Kabupaten Lombok Timur. Pihaknya akan turun untuk mengecek ke lokasi.
“Tahun lalu hanya empat belas dan itupun kita sudah tindaklanjut. Hari kemarin sudah ada laporan secara online yang mengatakan tahun lalu dia melapor, tetapi ndak ada datanya,” demikian kata Gde. (era)