Mataram (Ekbis NTB) — Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (Organda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak pemerintah daerah segera merumuskan regulasi atau payung hukum khusus bagi operasional kendaraan hias “odong-odong” yang jumlahnya kini telah mencapai hampir 500 unit di wilayah NTB.
Desakan ini mengemuka dalam pertemuan hearing lanjutan yang digelar di Mataram, mempertemukan perwakilan Pemprov NTB, Dirlantas Polda NTB, Organda NTB, serta Asosiasi Odong-Odong NTB. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi NTB yang telah berlangsung sejak enam bulan lalu.
Ketua Organda NTB, Junaidi Kasum, mengakui bahwa keberadaan odong-odong di NTB telah “lahir lebih dulu” mendahului regulasi penataan yang ketat, sehingga penertiban semata tanpa solusi dinilai tidak efektif.
“Hari ini tuntutan teman-teman ingin beroperasi semua, tetapi tentu harus ada dasarnya. Kami berharap proses payung hukum, minimal Peraturan Gubernur (Pergub), bisa diselesaikan dalam waktu cepat, satu bulan atau bila perlu dua minggu,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, Organda siap merangkul asosiasi odong-odong untuk menyesuaikan standar keselamatan, seperti pembatasan kecepatan maksimal 30 hingga 40 kilometer per jam, serta menghindari rute-rute padat lalu lintas agar tidak mematikan mata pencaharian pengemudi angkutan konvensional seperti bemo dan bus travel.
Belum Penuhi Syarat Teknis dan Uji Tipe
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, Drs. Ervan Anwar, M.M., menjelaskan bahwa secara regulasi dan teknis, mayoritas odong-odong belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi di jalan raya umum. Sebagian besar kendaraan tersebut merupakan modifikasi atau impor yang belum melewati uji tipe serta pengesahan surat uji laik jalan (SUT) dari Kementerian Perhubungan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Dari sisi persyaratan untuk operasi, ada hal-hal yang harus dipenuhi sesuai UU No. 22 Tahun 2009, termasuk uji tipe. Pemerintah provinsi belum mengambil keputusan mutlak karena kelengkapan kendaraan harus dipenuhi terlebih dahulu,” kata Ervan Anwar.
Meski demikian, Pemprov NTB bersama instansi terkait berkomitmen mengkaji formulasi terbaik. Sambil menunggu pengkajian penyusunan regulasi bersama akademisi, biro hukum, dan biro pemerintahan, Dishub menyarankan agar operasional odong-odong untuk sementara dibatasi di area khusus atau kawasan wisata tertentu, dan tidak melintas di jalan raya umum.
Polisi Imbau Odong-Odong Kandang Sementara
Dari sisi penegakan hukum, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB, Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso, secara tegas meminta para pengusaha dan pengemudi odong-odong untuk menghentikan operasional kendaraannya di jalan raya untuk sementara waktu. Imbauan ini ditekankan mengingat saat ini Kepolisian Republik Indonesia sedang menggelar Operasi Patuh secara serentak di seluruh Indonesia.
“Kami menghimbau kepada semua asosiasi untuk tidak beroperasi dulu selama pelaksanaan Operasi Patuh dan Operasi Zebra. Secara fisik maupun surat-surat, kendaraan ini tidak dilengkapi dokumen yang sah sesuai Pasal 48, 50, dan 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang uji laik jalan,” tegas Kombes Pol. Iman Pribadi Santoso.
Ia memperingatkan bahwa jajaran kepolisian di tingkat kabupaten/kota akan melakukan penertiban dan penindakan tegas, termasuk penyitaan kendaraan, apabila masih ditemukan odong-odong yang nekat beroperasi tanpa kelengkapan surat-surat resmi di jalan raya selama masa operasi berlangsung. Kepolisian berharap para pelaku usaha dapat menghormati aturan demi menekan angka kecelakaan lalu lintas yang berisiko tinggi bagi keselamatan penumpang, khususnya anak-anak pelajar.






