Lombok (ekbisntb.com) – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Mataram terus meningkatkan upaya perlindungan masyarakat dari bahaya kosmetik ilegal. Pada 26 Agustus 2025, BBPOM menggelar kegiatan Penggalangan Komitmen Pelaku Usaha Kosmetik di Kabupaten Lombok Tengah. Acara ini diikuti pelaku usaha kosmetik konvensional maupun daring serta kader TP PKK.

Kegiatan mengusung tema “Kolaborasi Mewujudkan Kosmetik yang Aman, Bermutu, dan Berdaya Saing untuk Melindungi Generasi Emas Menuju NTB Makmur Mendunia”. Hadir Ketua TP PKK Provinsi NTB, Bunda Sinta M. Iqbal, dan Ketua I TP PKK Kabupaten Lombok Tengah, Bunda Winarsih Nursiah.

Dalam sambutannya, Bunda Sinta menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih kosmetik yang aman, bermutu, dan bebas bahan berbahaya. Ia menilai pesatnya pertumbuhan industri kosmetik diiringi dengan maraknya produk ilegal.
“Kosmetik saat ini bukan hanya sekadar produk kecantikan, tetapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Tantangannya, banyak produk ilegal dengan kandungan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, dan asam retinoat,” ujar Bunda Sinta.
Ia menyoroti maraknya kosmetik pemutih kulit yang masih laris di pasaran. Menurutnya, persepsi keliru bahwa cantik harus putih dimanfaatkan oknum penjual untuk melakukan promosi berlebihan. “Apalagi dengan tren live Instagram dan TikTok yang menampilkan efek filter kamera. Padahal itu hanya ilusi teknologi, bukan kualitas produk,” tegasnya.
Selain itu, Bunda Sinta mendorong pengembangan kosmetik berbahan lokal NTB seperti rumput laut, kelor, cokelat, garam, dan rempah. Jika dikelola dengan teknologi tepat dan sesuai standar BPOM, produk lokal diyakini mampu menembus pasar nasional hingga internasional.
Fakta Pengawasan: 75% Pelanggaran Kosmetik Ilegal
Kepala BBPOM Mataram, Yosef Dwi Irwan, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, kosmetik ilegal masih mendominasi hingga 75 persen dari total pelanggaran obat dan makanan di NTB.
“Pada 2024 ditemukan 3.378 pieces kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi Rp170 juta. Sementara sampai Juli 2025 sudah ditemukan 1.658 pieces dengan nilai sekitar Rp65 juta,” jelas Yosef.
Menurutnya, kasus kosmetik ilegal ini tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya bisa merusak kulit, hati, ginjal, hingga menimbulkan cacat pada janin jika digunakan ibu hamil.
“Promosi kosmetik tidak boleh menyesatkan dengan klaim bebas alergi, 100 persen aman untuk ibu hamil, atau klaim superlatif lainnya. Klaim harus didukung uji klinik. Jika melanggar, ada sanksi hukum,” tegas Yosef.
Ancaman Sanksi Berat
Yosef mengingatkan, pelaku usaha yang membandel bisa dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksinya berupa pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Badan POM berkomitmen melindungi masyarakat. Jika pembinaan tidak diindahkan, pelaku usaha nakal harus berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Konsumen Harus Cerdas
BBPOM juga mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan melakukan Cek KLIK sebelum membeli kosmetik: Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Masyarakat juga disarankan mengunduh aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.
“Kami menyediakan layanan pengaduan 24 jam melalui nomor 087871500533. Silakan gunakan kanal resmi ini jika menemukan produk mencurigakan,” pungkas Yosef.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama mewujudkan kosmetik aman, bermutu, dan berdaya saing.(bul)