26.5 C
Mataram
BerandaNTBLombok UtaraDefisit Rp30 Miliar, Banggar Tolak Anggaran Pengadaan Tanah Pendopo

Defisit Rp30 Miliar, Banggar Tolak Anggaran Pengadaan Tanah Pendopo

Lombok (ekbisntb.com) – Setelah melalui pembahasan intensif, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyampaikan kesimpulan pembahasan RAPBD tahun 2026. Di tengah pemangkasan dana transfer, Banggar menyetujui sejumlah program prioritas, namun juga menolak usulan lain yang dianggap tidak efektif.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD, Zakaria Abdillah, S.HI., dalam rapat paripurna DPRD, Senin 24 November 2025 mengungkapkan, pembahasan APBD 2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dimana ditekankan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.

- Iklan -

Zakaria menyampaikan, selama proses pembahasan RAPBD, Banggar telah mendalami beberapa hal baik terhadap Kebijakan Pendapatan Daerah maupun Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, termasuk penyelarasan dengan Visi Misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD maupun keselarasan dengan RPJM Provinsi dan Pusat. Terhadap beberapa kebijakan Strategis Daerah yang belum selaras dengan Visi Misi Bupati, telah dilakukan koreksi dan disepakati untuk dilakukan penyempurnaan.

“Pendapatan Daerah yang bersumber dari Dana Transfer Pusat Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan yang sangat signifikan yaitu sebesar Rp 206,75 miliar lebih sesuai Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025 perihal Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026,” papar Zakaria.

Politisi PKS Lombok Utara ini menyambung, pengurangan dana transfer tersebut berdampak pada perubahan secara keseluruhan terhadap target pendapatan dan belanja yang telah disepakati pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, baik item Pendapatan seperti pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer Pusat, maupun item Belanja seperti: Belanja Operasi, Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Peralatan dan Mesin,serta Belanja Modal jalan,jaringan dan irigasi.

Dari pembahasan Banggar pula, disepakati target Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,019 triliun lebih, sedang target Belanja Daerah sebesar Rp 1,049 triliun lebih. Antara Belanja dan Pendapatan terdapat defisit sebesar Rp 30 miliar.

Adapun Pendapatan Daerah terdiri dari PAD disepakati meningkat dari Rp 341,615 miliar lebih, menjadi Rp370,018 miliar lebih, dan Pendapatan Transfer Rp 649,588 miliar lebih. Sementara pada Pos Belanja, terdiri dari Belanja Operasi khususnya belanja pegawai yaitu sebesar Rp 409,341 miliar lebih. Angka ini masih akan melalui penyesuaian karena adanya Pengangkatan 940 orang PPPK paruh waktu serta pengangkatan 60 orang CPNS baru pada tahun 2025. Kemudian, item Belanja modal tanah yang semula disepakati pada KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengadaan tanah penunjang pariwisata di Teluk Nara, dikurangi menjadi Rp 1,157 miliar.

“Sesuai penjelasan TAPD bahwa peruntukan Belanja Modal Tanah tersebut adalah untuk Pengadaaan Tanah Pendopo 2, terhadap hal ini Banggar DPRD KLU telah memberikan saran dan masukan untuk mempertimbangkan menggunakan tanah daerah yang ada,” tegas Zaka.

Selain belanja tersebut, item Belanja Peralatan dan Mesin untuk pengadaan mobilitas kendaraan disesuaikan sebesar Rp 25,404 miliar lebih. Anggaran tersebut termasuk pengadaan mobilitas BLUD serta pengadaan motor penunjang Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan tidak termasuk Mobilitas Pejabat esellon II. Kemudian, pada Belanja Modal Jalan, Jaringan dan lrigasi yang semula disepakati pada

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 60 miliar, akan dilakukan penyesuaian menurut jumlah Ruas Jalan maupun nilai kegiatan. Pada Belanja Bangunan dan Gedung, pada KUA PPAS disepakati Rp 98,134 miliar lebih dengan 10 Prioritas pembangunan disesuaikan menjadi pembangunan Gedung kantor BPBD, Gedung Kantor Inspektorat, Pembangunan Gedung Lab Bina Marga – Dinas PUPR, Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik, pembangunan Gedung Youth Center, Pembangunan Islamik Center (lanjutan), Pembangunan Pustu Terintegrasi dan Pembangunan Gedung Cytotixic Drugs safety Cabinet, termasuk memprioritaskan pembangunan Tugu tapal batas KLU dengan mempertimbangkan pembangunan Mall Pelayanan Publik yang memang tidak tertuang dalam KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

“Pada pos pengeluaran pembiayaan disepakati tetap sebesar Rp 5 miliar dengan peruntukan hanya untuk penyertaan modal pada PT. Bank NTB Syariah dan PDAM Amerta Dayan Gunung,” demikian Zakaria. (ari)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut