Lombok (ekbisntb.com) – Pemprov NTB sejauh ini belum menerima bagi hasil laba bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) tahun buku 2023 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pemprov NTB sebelumnya memprediksi paling lambat dana bagi hasil tersebut akan diterima tanggal 22 Oktober 2024.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, SP mengatakan, PT AMNT telah mengirim surat ke Pemprov NTB perihal perpanjangan waktu transfer dana bagi hasil atas laba bersih tersebut sampai dengan minggu pertama bulan November 2024. PT AMNT beralasan, pihaknya masih menelaah kembali kembali perhitungan keuangannya.
“Sampai saat ini belum, sebagaimana surat dari PT AMNT minta waktu sampai minggu pertama bulan November. Karena sedang menelaah kembali perhitungan keuangan mereka,” kata Eva Dewiyani kepada Ekbis NTB, Rabu 23 Okotber 2024.
Sebelumnya, pada Kamis 17 Oktober 2024, Pemprov NTB menggelar rapat tindaklanjut hasil rapat rekonsiliasi Tim Perhitungan Besaran Pendapatan Daerah dari IUPK Pemprov NTB dengan PT AMNT. Dalam pertemuan tersebut dilakukan rekonsiliasi hasil perhitungan besaran keuntungan bersih bagian Pemda kabupaten/kota se-Provinsi NTB periode tahun 2023. Serta dilakukan Penandatanganan berita acara hasil penghitungan besaran keuntungan bersih bagian pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi NTB tahun 2023.
Bappenda Provinsi NTB sudah memberi surat pemberitahuan secara resmi ke perusahaan tambang tersebut dalam rangka melakukan penagihan. Dalam surat itu, Pemprov memberikan batas waktu 14 hari kepada PT AMNT untuk melakukan transfer dana bagi hasil.
Adapun jumlah dana bagi hasil atas keuntungan bersih PT AMNT tahun 2023 yang diperoleh Pemprov NTB yaitu sekitar Rp114 miliar lebih. Angka tersebut merupakan 1,5 persen dari keuntungan bersih PT AMNT tahun 2023. Sementara kabupaten/kota selain Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sebagai daerah penghasil masing-masing memperoleh Rp14 miliar.
“Saat rekonsiliasi tanggal 7 Oktober dengan PT AMNT, kita sudah sekaligus memastikan angka yang diterima oleh kabupaten/kota. Kalau kabupaten/kota itu sekitar Rp14 miliar untuk masing-masing. Kalau KSB lain bagiannya 2,5 persen. Kalau kabupaten/kota yang lain itu 2 persen bagi 9 daerah, sementara pemprov sekitar Rp114 miliar, namun nati kita lihat kurs dolar karena bergerak terus ini” kata Eva Dewiyani.
Untuk diketahui, pembagian dana bagi hasil ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan dan Mineral dan Batubara. Pasal 129 ayat (1) menyebutkan Pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah pusat dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
Kemudian dalam ayat (2) menyebutkan Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur pemerintah daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5 persen. Pemerintah daerah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5 persen. Sementara pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2 persen.(ris)