HomeBERANDADapur MBG Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi

Dapur MBG Dilarang Gunakan Elpiji Subsidi


Bima (EKBIS NTB) – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bima, dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram untuk operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penggunaan elpiji bersubsidi tersebut, dibatasi untuk kelompok penerima tertentu.


Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima, Juraidin, ST., M.Si., mengatakan elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi empat kelompok penerima yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
“Iya tidak boleh MBG menggunakan elpiji 3 kilogram. Karena MBG tidak termasuk dalam usaha mikro,” kata Juraidin, Kamis (24/9).


Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penyaluran elpiji 3 kilogram. Dengan ketentuan itu, operasional dapur MBG tidak masuk dalam kelompok yang diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi.

- Advertisement -


Penggunaan elpiji di SPPG di Kabupaten Bima diklaim telah sesuai ketentuan. Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Bima, Bohri mengatakan berdasarkan laporan koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa seluruh SPPG menggunakan elpiji dengan kapasitas minimal 13 kilogram.


Meski demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan MBG tetap dilakukan. Bohri mengatakan Satgas MBG melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melakukan monitoring sebagai bagian dari pembinaan terhadap SPPG.


Pengawasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan elpiji, tetapi pelaksanaan program MBG secara keseluruhan. Sementara, apabila ditemukan pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi atau penghentian sementara (suspend), kewenangannya berada pada BGN.


“Mekanisme sanksi ataupun suspend itu kewenangan BGN,” ujarnya.
Bohri menegaskan, keterlibatan OPD dalam Satgas MBG berada pada fungsi pembinaan dan pengawasan. Sedangkan, keputusan terkait sanksi terhadap SPPG menjadi kewenangan BGN. (hir)


Artikel Yang Relevan

IKLAN





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut