Lombok (ekbisntb.com)-Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah daerah di NTB yang bergerak di sektor keuangan (penjaminan kredit), yaitu PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) terancam mendapat sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena belum mampu memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp50 miliar.
Hal ini diketahui setelah digelarnya pertemuan secara daring antara OJK pusat, OJK Bali Nusra dan OJK NTB, Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali, dan Direksi Jamkrida NTB Syariah pada tanggal 20 Agustus 2024.
Seharusnya, pada Januari 2022, Jamkrida NTB sudah memenuhi ekuitas sebesar Rp11 miliar. Ekuitas ini didalamnya terdiri dari komponen modal inti, cadangan umum, dan cadangan tujuan.
Kepala OJK Provinsi NTB, Rudi Sulistyo dalam keterangan resmi menyampaikan, PT Jamkrida NTB Bersaing diminta untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (6) Peraturan OJK Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin yang diundangkan pada 11 Januari 2017. Berdasarkan peraturan tersebut, perusahaan penjaminan lingkup provinsi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp50 miliar.
Secara detail, dalam pasal 31 ayat 2 dikemukakan, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah lingkup provinsi wajib memiliki Ekuitas paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah memperoleh izin usaha.
Ketentuan ekuitas minimum tersebut dipandang sangat penting untuk memperkuat permodalan, sehingga lembaga penjaminan akan mampu bersaing dan bertahan di industri penjaminan nasional.
“PT Jamkrida NTB Bersaing sampai saat ini belum dapat memenuhi ketentuan tersebut. Selanjutnya, OJK mengharapkan komitmen pemenuhan ekuitas minimum dari PT Jamkrida NTB Bersaing dapat segera dilakukan untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.
Sebagaimana ketentuannya, badan usaha yang tidak dapat memenuhi ketentuan, akan mendapat peringatan I, dengan jangka waktu dua bulan. Jika dalam dua bulan, ekuitas minimum tidak juga dapat dipenuhi, maka akan diberikan peringatan ke II selama dua bulan.
Dan terakhir, jika peringatan I dan II tidak dipenuhi, maka badan usaha akan dikenakan sanksi Penghentian Kegiatan Usaha (PKU) selama enam bulan.
Direktur Utama Jamkrida NTB Syariah, Lalu Taufik Mulyajati membenarkan hal ini. Disampaikannya, pada Juli 2023, ekuitas Jamkrida NTB Syariah sedah sebesar Rp39 miliar. Kekurangan yang harus dipenuhi dari POJK adalah Rp11 miliar.
“Kita ndak mau seperti Jamkrida Bangka Belitung yang sudah kena sanksi PKU. Sebenarnya Jamkrida kita ini sudah sehat. Tinggal kekurangan ekuitas sebesar Rp11 miliar itu saja. Kami bersama pemegang saham tengah mengupayakannya,” demikian Lalu Taufik.(bul)