spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiAngka Kemiskinan NTB Turun Jadi 11,78 Persen per Maret 2025, Terbesar di...

Angka Kemiskinan NTB Turun Jadi 11,78 Persen per Maret 2025, Terbesar di Perdesaan

Lombok (ekbisntb.com) – Tingkat kemiskinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami penurunan signifikan. Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) NTB, persentase penduduk miskin per Maret 2025 tercatat sebesar 11,78 persen, turun 0,13 persen poin dibandingkan September 2024, dan turun 1,13 persen poin dibandingkan Maret 2024.

Kepala BPS Provinsi NTB, Dr. Drs. Wahyudin, M.M, dalam penyampaikan resmi di kantornya, Jumat, 25 Juli 2025 menyampaikan bahwa jumlah penduduk miskin juga ikut menurun menjadi 654,57 ribu orang, atau berkurang 4,03 ribu orang dari September 2024, dan 54,44 ribu orang dari Maret 2024.

- Iklan -

“Penurunan kemiskinan ini menunjukkan tren positif, terutama di wilayah perdesaan yang mengalami penurunan signifikan, baik secara jumlah maupun persentase,” jelas Wahyudin.

Meski secara keseluruhan mengalami penurunan, angka kemiskinan di wilayah perkotaan NTB justru meningkat. Pada Maret 2025, persentase penduduk miskin di perkotaan mencapai 12,02 persen, naik dari 11,64 persen pada September 2024. Sementara itu, di perdesaan turun dari 12,21 persen menjadi 11,51 persen.

Kenaikan jumlah penduduk miskin di perkotaan sebesar 14,94 ribu orang, dari 338,74 ribu orang pada September 2024 menjadi 353,68 ribu orang pada Maret 2025. Sebaliknya, jumlah penduduk miskin di perdesaan menurun sebanyak 18,97 ribu orang, dari 319,86 ribu menjadi 300,89 ribu orang.

“Ini jadi catatan penting. Urbanisasi yang tidak diimbangi dengan kesempatan kerja dan akses sosial dapat mendorong lonjakan kemiskinan di kota,” ungkap Wahyudin.

Garis Kemiskinan di NTB per Maret 2025 ditetapkan sebesar Rp556.846 per kapita per bulan, yang terdiri dari, Garis Kemiskinan Makanan: Rp422.427 (75,86 persen). Dan garis Kemiskinan Non-Makanan: Rp134.419 (24,14 persen).

BPS juga mencatat bahwa rata-rata rumah tangga miskin di NTB terdiri dari 4,27 orang. Dengan demikian, total pengeluaran minimum per rumah tangga miskin per bulan yang diperlukan agar tidak tergolong miskin mencapai sekitar Rp2.377.732.

Wahyudin menekankan pentingnya kebijakan yang terfokus pada wilayah perkotaan untuk menekan angka kemiskinan. Program intervensi seperti bantuan sosial, peningkatan keterampilan tenaga kerja, dan penciptaan lapangan kerja di sektor informal dan UMKM harus terus diperkuat.

“Pemprov NTB bersama kabupaten/kota harus menerapkan strategi penanggulangan kemiskinan berbasis lokal, dengan memperhatikan tren demografi dan dinamika ekonomi masing-masing wilayah,” imbuhnya.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut