spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiAlokasi Pupuk Bersubsidi Lotim Bertambah

Alokasi Pupuk Bersubsidi Lotim Bertambah

Lombok (ekbisntb.com) – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian (Distan) Lombok Timur (Lotim), Lalu Fathul Kasturi mengatakan dilihat dari stok pupuk subsidi memasuki musim tanam ini disyukuri sangat mencukupi. Bahkan dibandingkan tahun 2024, alokasi pupuk bersubsidi tahun 2025 ini bertambah.

“Alhamdulillah alokasi kita bertambah dari 27 ribu ton pada 2024 menjadi 35 ribu ton pada tahun 2025,” ucap Kasturi menjawab Ekbis NTB, Jumat 24 Januari 2025.

- Iklan -

Ketersedian pupuk cukup tinggal menunggu petani menebus sesuai dengan  alokasi yang didapat di E-RDKK.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Lotim melakukan sidak sejumlah gudang distributor pupuk. Plt Kadistan ini turut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Satreskrim Polres Lotim beserta seluruh anggota Polisi yang turut melakukan pengawasan ketat dalam pendistribusian pupuk.

Aparat kepolisian merupakan bagian dari Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3). Sidak yang dilakukan aparat kepolisian ini merupakan varian dari menjalankan tugas pokok dan fungsinya untuk mengawasi pendistribusian pupuk bersubsidi.

Memasuki musim tanam 2025 ini, pemerintah berupaya memastikan ketersediaan pupuk. Tidak diinginkan, ketika masuk musim tanam pupuk tidak ada. “Intinya beliau (Polisi, red) ingin melihat ketersediaan  pupuk di tingkat distributor kaitannya dengan musim tanam dalam rangka mengawal  ketahanan pangan menuju swasembada pangan,” sambungnya.

Penebusan pupuk bersubsidi ini harus sesuai juga dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Satreskrim Polres Lotim siap akan menindak oknum yang melakukan pendistribusian pupuk subsidi tidak sesuai HET.

HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg. (rus)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut