Mataram (EKBIS NTB) – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB melakukan konsultasi dengan
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2026.
Konsultasi dilakukan setelah Raperda Perubahan APBD Provinsi NTB 2026 ditetapkan. Dalam konsultasi tersebut membahas terkait keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun, kesiapan program dan kegiatan, serta sejumlah aspek tata kelola yang perlu diperhatikan dalam proses evaluasi.
“Banggar DPRD NTB menyampaikan bahwa salah satu jadi perhatian
utama adalah terbatasnya waktu efektif untuk melaksanakan program
dan kegiatan setelah seluruh proses evaluasi dan penyempurnaan Perubahan APBD selesai. Persoalan waktu tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian fraksi-fraksi dalam proses pembahasan Perubahan APBD di DPRD,” ucap Anggota Banggar DPRD NTB, H Suharto pada Rabu (23/9).
Banggar juga menyampaikan kondisi pelaksanaan anggaran di NTB yang saat ini menghadapi proses reviu atas sejumlah belanja pengadaan barang dan jasa. Proses tersebut berkaitan dengan atensi KPK dan melibatkan reviu oleh Inspektorat, termasuk terhadap sebagian belanja yang berkaitan dengan Pokok Pikiran DPRD. Selama proses reviu belum selesai, sejumlah kegiatan belum dapat dilaksanakan.
“Kami berharap evaluasi Perubahan APBD dapat diproses seefektif mungkin setelah seluruh dokumen resmi diterima Kementerian Dalam Negeri. Permintaan percepatan tersebut diletakkan dalam kerangka kepatuhan terhadap prosedur evaluasi, dengan tujuan agar waktu yang tersisa untuk pelaksanaan program tidak semakin berkurang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu pihak Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan pelaksanaan kegiatan pada sisa tahun anggaran. Salah satu aspek yang akan dilihat dalam evaluasi adalah kegiatan fisik yang berpotensi tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan.
Dengan memperhitungkan tahapan evaluasi, penyempurnaan, dan proses
registrasi, waktu efektif pelaksanaan Perubahan APBD diperkirakan semakin terbatas. Kemendagri juga menyampaikan bahwa proses tersebut akan diupayakan berlangsung seefektif mungkin dalam koridor ketentuan.
Kemudian Kemendagri juga menekankan pentingnya penetapan prioritas belanja dalam kondisi kapasitas fiskal daerah yang terbatas. Struktur prioritas belanja
digambarkan secara berjenjang. Belanja mengikat dan wajib, seperti gaji, tunjangan, serta kewajiban yang diperintahkan peraturan perundang-undangan, harus memperoleh prioritas terlebih dahulu. (ndi)






