spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaNTBPekerja NTB Tersebar di 108 Negara

Pekerja NTB Tersebar di 108 Negara

Mataram (ekbisntb.com)-Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, , I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyebut daerah ini menjadi pengirim Pekerja Migrant Indonesia (PMI) terbanyak keempat di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan data 15 tahun terakhir, jumlah penempatan PMI NTB di luar negeri mencapai 589.023 orang yang tersebar di 108 negara penempatan,” ujar Aryadi.

- Iklan -

Selama pandemi COVID-19, banyak negara penempatan tidak menerima PMI. Namun, pada tahun 2021, terdapat 800 penempatan, dan jumlah tersebut meningkat menjadi 7.500 pada tahun 2022.

Aryadi melanjutkan, pada tahun 2023, pengiriman PMI sudah berjalan normal dengan sekitar 27.700 penempatan di 18 negara. Negara tujuan paling favorit antara lain Malaysia, Taiwan, Hongkong, dan Jepang.

“Sebagai lumbung PMI, tentu saja banyak permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, sejak tahun 2021, Pemprov NTB meluncurkan Program Zero Unprosedural PMI,” tambahnya.

Program Zero Unprosedural PMI merupakan upaya untuk meminimalisir kasus PMI dan memberantas mafia PMI. Pemprov NTB bekerja sama dengan BP3MI NTB dan berbagai stakeholder terkait untuk mencapai tujuan ini.

Banyak kasus PMI non prosedural yang ditangani Disnakertrans NTB berawal dari tidak sesuainya informasi yang disampaikan ke masyarakat. Sebagai contoh, Aryadi mengungkapkan bahwa Direktur Cabang PT. PSM telah divonis 8 tahun penjara dan didenda Rp300 juta karena penyalahgunaan job order dan izin rekrut, yang menimbulkan banyak korban di masyarakat.

“Ini pertama kalinya dalam sejarah Disnaker menjadi saksi ahli di persidangan yang menindak perusahaan dan perorangan sebagai tindak pidana berat. Kasus ini perlu disosialisasikan agar perusahaan lain dapat mengambil pelajaran,” tegas Aryadi.

Oleh karena untuk meningkatkan perlindungan PMI, Disnakertrans NTB lebih giat melakukan edukasi, diseminasi, dan sosialisasi tentang permasalahan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) sejak tahun 2021.

“Saya tak bosan-bosannya mengingatkan masyarakat untuk jangan mau direkrut oleh PL atau calo dan mengingatkan perusahaan agar tidak melakukan rekrutmen tanpa izin dan job order,” tegas Aryadi.

Aryadi mengungkapkan bahwa kolaborasi daerah dan pusat serta antar instansi dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah PMI. Kebijakan yang telah dilakukan Disnakertrans NTB antara lain mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki kantor cabang di NTB agar bisa dilacak dan dipantau oleh dinas setempat.

Lebih lanjut sebagai upaya meningkatkan perlindungan PMI, Disnakertrans NTB mengajukan beberapa usulan penting pada saat kunjungan kerja Tim Pengawas DPR RI Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( TIMWAS PPMI) di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur, Selasa 23 Juli 2024.

Pertama, agar dana pelatihan dapat dilimpahkan ke daerah untuk dikelola sebagai dana dekonsentrasi. Selanjutnya, Disnakertrans NTB menekankan pentingnya transisi dari UU No. 39 Tahun 2004 ke UU No. 18 Tahun 2017, dengan mewajibkan P3MI menyiapkan petugas antar kerja yang bersertifikasi.

Selain itu, Aryadi juga menyoroti perlunya kewenangan pemerintah Provinsi dalam penerbitan ID CPMI melalui sistem SiapKerja.com. Hal ini diharapkan dapat mempermudah CPMI lintas kabupaten/kota sehingga tidak perlu ke Disnakertrans asal.

Disnakertrans NTB juga mengusulkan agar pemerintah desa disiapkan anggaran perlindungan CPMI yang bersumber dari pusat atau Kementerian Desa, terutama untuk pos pelayanan pemberangkatan CPMI, pemulangan PMI, dan penyebaran informasi peluang kerja PMI.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Aryadi menekankan bahwa kasus-kasus TPPO harus ditangani dengan serius, dan sanksi yang lebih berat perlu diterapkan sesuai UU No. 18 Tahun 2017. Disnakertrans NTB juga berupaya membuka akses ke P3MI mengenai job order penempatan dan menginformasikannya ke desa, serta mengingatkan kepala desa agar tidak asal memberikan surat rekomendasi. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antar instansi dan masyarakat sangat penting dalam menyelesaikan masalah PMI.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya


Artikel Yang Relevan

Iklan







Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut