SEJUMLAH proyek strategis di Lombok Barat terpaksa dibatalkan akibat terdampak pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK). Kebanyakan proyek ini adalah jalan dan irigasi. Sedangan proyek Strategis yang didanai dari DAU tetap berjalan tahun ini.
Asisten II Setda Lobar H.L Najamudin mengatakan bahwa dampak pemangkasan DAK oleh pemerintah pusat, Lobar terkena Rp47 miliar. Imbasnya pun terhadap proyek strategis daerah yang direncanakan tahun ini. Dari 11 proyek yang rencananya dikerjakan Pemkab tahun 2025, beberapa diantaranya didanai dari DAK sehingga terpaksa ditunda.

“Saya tidak hapal datanya (Paket proyek), yang pasti ada beberapa (proyek strategis), jalan dan irigasi. Sedangkan kalau APBD (DAU) masuk semuanya,”terangnya Minggu 23 Februari 2025.
Proyek ini ditunda pelaksanaannya, karena proyek ini tadinya DAK. Akibat dipangkas, maka pembiayaan nya tidak ada. Sehingga dari 11 proyek strategis khusus DAK ditunda pelaksanaannya. “Seperti jalan dan irigasi,”sambungnya.
Sementara itu pimpinan DPRD Lobar meminta agar penyesuaian program yang terkena dampak pemangkasan anggaran dibahas dengan DPRD. Wakil Ketua DPRD Lobar H Abubakar Abdullah menegaskan bahwa upaya penyisiran anggaran yang dilakukan terhadap belanja yang terpangkas.
Ia mengingatkan agar jangan sampai mengorbankan program yang urgen atau prioritas dan dibutuhkan masyakarat. Wakil ketua DPRD Lobar H Abubakar Abdullah mengatakan ketika dilakukan rasionalisasi terdapat dana DAK maka berdampak terhadap program di daerah. Sehingga disini Pemkab perlu piawai untuk memetakan anggaran ini. Perlu menggunakan asas-asas penganggaran yang tepat.
“Dengan mengedepankan prinsip skala prioritas, mana yang skala prioritas itu yang kita kedepankan,”tegasnya.
Menurutnya, penyesuaian anggaran ini harus tetap mengacu pada azas pembahasan anggaran tetap dilaksanakan.”Tetap asas-asas penganggaran digunakan dengan tetap mengedepankan skala prioritas, dari rencana sekitar 47,2 miliar yang dipangkas,”tegas Politisi PKS ini. Hal ini pun kan didiskusikan bersama mana program yang skala prioritas dan tidak, di tengah keterbatasan.
Anggaran belanja program yang akan disisir atau disesuaikan ini pun harus diberitahu dan dibahas bersama. Sebab apa yang telah disepakati bersama pada APBD, harus duduk bersama lagi soal pembahasan penyesuaian anggaran ini. Sebab bagiamana pun tugas DPRD dalam hal fungsi penganggaran.
“Kita menjalankan fungsi pembentukan Perda, ketika Perda APBD diketok, maka itu artinya kita punya ruang legislasi terkait APBD juga. Jadi ndak boleh segala sesuatu tanpa koordinasi,”tegasnya.
Apapun kebijakan dari pusat harus dikoordinasikan dengan DPRD. Kemudian saat progam itu dilaksanakan, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Nantinya mekanisme perlu dilakukan, dimana pihak DPRD dalam hal ini Banggar dan TAPD yang melakukan komunikasi. Sebab kebijakan ini keluar di tengah perjalanan APBD, sehingga perlu dilakukan penyesuaian oleh DPRD. (her)