spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaIni Saran OJK NTB Soal Marak Penipuan Berkedok Validasi NIK

Ini Saran OJK NTB Soal Marak Penipuan Berkedok Validasi NIK

Lombok (ekbisntb.com) – Kasus penipuan berkedok validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) semakin sering terjadi di tengah masyarakat. Modus ini dilakukan dengan cara mengatasnamakan instansi resmi, seperti Dukcapil atau lembaga keuangan, dengan tujuan mencuri data pribadi korban untuk kejahatan, terutama di sektor keuangan.

Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah NTB sekaligus Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB, Rudi Sulistyo, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus ini.

- Iklan -

“Kita harus semakin berhati-hati dengan maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan instansi legal namun bertujuan mencuri data masyarakat. Data tersebut bisa disalahgunakan untuk kejahatan, seperti membobol akun keuangan atau membuat transaksi palsu,” jelas Rudi.

Rudi mengingatkan bahwa masyarakat harus menjaga data pribadi yang bersifat penting dan rahasia, seperti: Username dan password akun keuangan. Kode OTP (One-Time Password). PIN rekening. Identitas data pribadi (KTP, SIM, paspor). Kode CVV dan masa berlaku kartu kredit.

“Data ini tidak boleh dibagikan kepada siapa pun, terutama jika ada permintaan dari pihak yang tidak dikenal atau mencurigakan,” tambahnya.
OJK memberikan beberapa langkah praktis untuk melindungi diri dari penipuan, Jangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui SMS, email, atau pesan instan dari sumber yang tidak jelas.

Gunakan fitur keamanan tambahan di ponsel Anda, seperti pindai sidik jari atau pengenalan wajah.

Hindari menggunakan Wi-Fi publik untuk transaksi keuangan dan prioritaskan jaringan internet pribadi. Fitur ini memungkinkan Anda untuk segera mengetahui jika ada aktivitas mencurigakan di akun keuangan Anda.

Rudi menyarankan juga agar korban penipuan segera mengambil tindakan melalui layanan Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses di iasc.ojk.go.id.

“IASC adalah platform untuk melaporkan kasus penipuan dan upaya pemblokiran dana korban. Kecepatan dan ketepatan laporan sangat penting agar dana dapat segera diamankan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi. Dengan mematuhi langkah-langkah pencegahan dan segera melapor jika menjadi korban, risiko kehilangan aset keuangan dapat diminimalkan.

“Mari bersama-sama kita lawan modus penipuan ini demi keamanan masyarakat,” pungkas Rudi.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut