Lombok (ekbisntb.com) – Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mataram, H. Muhtar, SH., menegaskan bahwa dalam pengelolaan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), prinsip yang harus diutamakan adalah pemanfaatannya untuk kepentingan rakyat. Pernyataan ini merespon rencana kenaikan PPN yang ditetapkan pemerintah pusat, mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang.
“Jika penggunaan PPN ini benar dan untuk kepentingan rakyat, saya pikir uang dari rakyat memang harus kembali kepada rakyat,” ujar politisi Partai Gerindra ini.
Meskipun ada gelombang penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN ini, baik di pusat maupun daerah, Muhtar menyatakan dukungannya asalkan anggaran tersebut disalurkan dengan tepat sasaran. “Pemerintah saat ini sedang memastikan bahwa anggaran bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” lanjutnya.
Terkait dengan peningkatan PPN yang terjadi, Muhtar menyarankan agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara hati-hati dan bertahap. “Jangan terlalu cepat, pelan-pelan tapi pasti,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mataram ini. Hal ini juga sebagai upaya untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat.
Meski demikian, Muhtar menyadari bahwa masih ada potensi keluhan dari masyarakat terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, dia berharap kebijakan yang ada dapat terus dievaluasi untuk mencapai tujuan bersama dalam membangun bangsa dan negara.
Seperti diketahui, tarif PPN akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Kebijakan kenaikan PPN tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) (fit)