Lombok (ekbisntb.com) – Pertamina bersama beberapa jajaran Pemerintah Provinsi NTB melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan gas LPG 3Kg subsidi di sejumlah sektor usaha jasa laundry dan rumah makan di Kabupaten Bima dan Kota Bima sepanjang Bulan Agustus 2024.
Sejumlah usaha laundry dan rumah makan menjadi tujuan pengawasan terpadu ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan penggunaan LPG 3Kg subsidi tepat sasaran sesuai golongan yang berhak menerima.
Inspeksi ini turut didampingi Tim Sales Area Nusa Tenggara Barat Pertamina Patra Niaga. Kegiatan ini juga menyasar usaha dengan omzet diatas Rp1 miliar, salah satunya di Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Selain di Kabupaten dan Kota Bima, pada Kamis 22 Agustus 2024, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga melakukan hal yang samadi beberapa titik SPBE, agen dan pangkalan. Sidak ini dilakukan untuk mengevaluasi langsung ketersediaan LPG 3 Kg subsidi.
Sidak dilakukan langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, didampingi Asisten II, Kabag Ekonomi Setda Sumbawa, Kabid Tibum Satpol PP, Kabag Prokopim sert Ketua Hiswana Migas Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Dalam peninjauannya, Mahmud mengungkapkan bahwa stok LPG di SPBE tergolong aman. Namun ada catatan bahwa beberapa pangkalan mengalami kekosongan stok akibat tingginya permintaan dari masyarakat.
“Saya langsung perintahkan Kabag Ekonomi untuk meminta tambahan suplai. Alhamdulillah permintaan kita langsung direspon. Saat ini beberapa kendaraan pemuat gas elpiji untuk ribuan tabung sedang dalam perjalanan ke Sumbawa,” ungkapnya.
Menanggapi ini, Area Manager Comm., Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyampaikan beberapa kabupaten kota di NTB telah dilaksanakan penambahan fakultatif LPG 3Kg, untuk mengamankan ketahanan stock mengingat tingginya permintaan dari masyarakat.
Disisi lain, dalam rangkaian inspeksi, Pertamina juga melaksanakan “trade in” agar pelaku usaha yang sudah tidak layak menggunakan LPG 3Kg subsidi bisa menukar penggunaan ke LPG non subsidi, Bright Gas.
“Menjaga ketahanan stock dan pelaksanaan pengawasan penyaluran LPG 3Kg subsidi merupakan dua hal berkesinambungan yang tentunya kita harapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Melalui Perpres 104 tahun 2007 dan Perpres 308 tahun 2019 telah ditetapkan perihal penggunaan LPG 3kg subsidi untuk rumah tangga, usaha mikro (perorangan), petani sasaran dan juga untuk nelayan sasaran. Dalam aturan tersebut klasifikasi masyarakat atau usaha yang berhak menggunakan LPG 3kg telah ditentukan oleh pemerintah dan kami harapkan para pelaku usaha turut mendukung program Subsidi Tepat LPG melalui kegiatan usahanya,” ujar Ahad.
Peranan pemerintah daerah sangat penting dalam keberhasilan program Subsidi Tepat Sasaran ini. Melalui tugas pengawasan dan edukasi kepada konsumen masyarakat dan pelaku usaha agar selalu menggunakan LPG sesuai peruntukan.
“Kami mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu, agar menggunakan gas yang tidak bersubsidi agar subsidi dari Pemerintah bisa dipergunakan untuk bidang kemasyarakatan yang lain seperti pendidikan, kesehatan dan lain-lain. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Ahad.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi. Pertamina bersama pemerintah daerah dan instansi terkait terus berupaya secara maksimal untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg bersubsidi agara tepat sasaran.
Apabila ada konsumen yang membutuhkan informasi lebih lanjut ataupun ingin mendapatkan layanan pesan antar LPG Non Subsidi Pertamina dapat menghubungi call center Pertamina di nomor 135.(bul)