Mataram (ekbisntb.com) – Pemprov NTB membangun 14 proyek fisik strategis pada tahun 2025 lalu. Dari 14 proyek itu, dua gedung mengalami gagal tender, yaitu pembangunan bunker kedokteran nuklir RSUD Provinsi NTB dengan anggaran mencapai Rp10 miliar, dan penataan landscape di Rumah Sakit Mandalika dengan anggaran Rp5 miliar.
Dua proyek molor, satu kontraktor yaitu proyek perbaikan jalan Lenangguar-Lunyuk diberikan penambahan waktu hingga 50 hari. Sementara proyek pembangunan gedung TB dan Paru di RS Manambai, Sumbawa diputus kontrak.
Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan (Ekbang) Setda NTB NTB, Izzudin Mahili menegaskan, dari 14 proyek strategis dan 10 proyek unggulan yang dikawal oleh pihaknya. 10 proyek tuntas dikerjakan hingga dengan batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Desember 2025.
Proyek itu di antaranya dua perbaikan jalan, yakni Jalan Simpang Tano-Seteluk, jalan Pohgading-Tanjung Geres. Tiga proyek rehabilitasi irigasi, yaitu D.I Maronggek senilai Rp6,2 miliar. D.I. Santong senilai Rp3 miliar, dan D.I. Kadindi dengan anggaran Rp4,9 miliar.
“Lenangguar-Lunyuk masih diberikan kesempatan, kalau dalam 50 hari tidak tuntas, ya nanti itu kewenangan PPK, apa yang mau dipilih, ada putus kontrak atau pemberian kesempatan,” ujarnya, Kamis, 22 Januari 2026.
Pembangunan jaringan distribusi SPAM Bayan di Lombok Utara senilai Rp1,8 miliar. Ada juga proyek pembangunan gedung NAPZA dengan anggaran Rp12 miliar.
“Terkait dengan 14 proyek strategis 2025 itu ya 80 persen selesai. Kecuali proyek Lenangguar-Lunyuk yang istilahnya pemberian kesempatan. Kalau yang lain-lain selesai,” katanya.
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sekaligus Plt Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTB, Marga Rayes mengatakan akibat keterlambatan. Salah satu kontraktor langsung diputus kontrak, yaitu kontraktor pembangunan Gedung Apotek Rawat Inap senilai Rp 480 juta, Gedung Peratawan TB dan Paru senilai Rp5,4 miliar, dan pembangunan Gedung Pediatric Center senilai Rp662 juta di RS Manambai.
Sementara, dua kontraktor proyek lain diberikan addendum selama 50 hari, terhitung sejak 1 Januari 2026. “Putus kontrak karena progresnya rendah. Jadi kontraktornya sekarang kita blacklist,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pemutusan hingga berujung blacklist kontraktor pembangunan RS Manambai Abdulkadir mengharuskan Pemprov NTB mencari kontraktor baru. Namun, Marga Rayes mengaku belum mengetahui apakah Pemprov kembali mengalokasikan anggaran untuk melanjutkan proyek di tahun 2026. “Saya belum periksa, masuk di anggaran 2026 atau tidak,” lanjutnya.
Untuk proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan, kontraktor masih diberikan tambahan waktu selama 50 hari. Per harinya, kontraktor harus membayar denda kepada Pemprov NTB, hingga dengan batas pengerjaan selesai.
“Dendanya per hari, ada di ketentuan. Proyek jalan Lenangguar-Lunyuk dihitungnya per satu mil,” katanya.
Alasan keterlambatan pengerjaan tiga proyek itu murni karena kondisi alam. NTB yang memasuki musim penghujan, sehingga menghambat pengerjaan. Selain itu, jangka waktu pengerjaan juga hanya dua bulan setengah, terhitung sejak pertengahan September 2025. “Karena kondisi alam memang kan memasuki musim penghujan,” tutupnya. (era)






