spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaKeuanganBea Cukai NTB Ungkap 440 Kasus Dengan Nilai Rp13,13 Miliar Sepanjang 2024

Bea Cukai NTB Ungkap 440 Kasus Dengan Nilai Rp13,13 Miliar Sepanjang 2024

Lombok (ekbisntb.com) – Kantor Bea dan Cukai Provinsi NTB yang terdiri dari Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Sumbawa membuktikan keseriusannya dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran cukai serta peredaran barang ilegal di wilayah NTB.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram, I Made Aryana, dalam press conference ALCo Kemenkeu NTB di Kantor DJPB NTB, Kamis, 23 Januari 2025 menyampaikan hasil kinerja jajaran Bea Cukai NTB hingga 31 Desember 2024, pihaknya telah melakukan 440 penindakan dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 13,13 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,19 miliar.

- Iklan -

Dari total penindakan tersebut, sebagian besar terkait pelanggaran di bidang cukai, meliputi 7.702.162 batang rokok tanpa pita cukai. 1.702.576 gram tembakau iris (TIS). Dan 1.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Penindakan banyak dilakukan melalui pengawasan terhadap pengiriman ekspedisi dan pedagang, dengan dukungan informasi intelijen yang valid.

“Mayoritas pelanggaran melibatkan rokok tanpa pita cukai, yang merupakan produk lokal,” ujarnya.

Made Aryana menambahkan, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Cukai, dengan pendekatan ultimum remidium, yakni pelaku membayar pajak tiga kali lipat dari nilai cukainya.

Selain pelanggaran cukai, Bea Cukai NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus di sektor narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang 2024, barang bukti yang diamankan meliputi 12.896 gram ganja atau sekitar 12,8 kg. 353 gram sabu-sabu. 1.879 butir obat-obatan terlarang. Dan 4 butir biji ganja.

Kasus-kasus ini sebagian besar diungkap melalui pengawasan di bandara dan gudang ekspedisi dengan kerja sama lintas instansi.

Secara khusu, pada bulan Desember 2024, Made Aryana juga mengungkapkan sejumlah penindakan penting, yaitu, dua kasus pelanggaran larangan dan pembatasan barang bawaan penumpang, dengan barang bukti berupa produk pertanian dan perkebunan.

27 kasus pelanggaran barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai, dengan barang bukti 538.552 batang rokok berbagai merek. 3.240 gram tembakau iris. Dan 12 liter MMEA golongan C.

Untuk narkotika, terdapat dua kasus di gudang ekspedisi di Kota Mataram, dengan barang bukti berupa empat butir biji ganja.

Kinerja ini mencerminkan komitmen Bea dan Cukai Provinsi NTB dalam mengawasi peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tidak segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas Made Aryana.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di NTB.(bul)

Informasi Layanan Pengaduan Lainnya



Artikel Yang Relevan

Iklan





Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut