26.5 C
Mataram
BerandaNTBKota MataramPerkim Anggarkan Rp100 Juta untuk Rehabilitasi RTLH

Perkim Anggarkan Rp100 Juta untuk Rehabilitasi RTLH

Lombok (ekbisntb.com) – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Mataram kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp100 juta pada tahun 2026 untuk program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).

Kepala Disperkim Kota Mataram, Muhammad Nazaruddin Fikri, mengatakan bahwa anggaran tersebut telah disiapkan untuk melanjutkan program perbaikan hunian masyarakat berpenghasilan rendah.

- Iklan -

“Sementara ini dari kami (Disperkim) ada Rp100 juta, ditambah dari pokok pikiran (pokir) DPR juga ada,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.

Selain anggaran daerah, Disperkim juga telah mengusulkan lebih dari 200 unit RTLH untuk direnovasi melalui bantuan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Namun hingga kini pihaknya belum menerima pengumuman resmi terkait hasil usulan tersebut.

Pada tahun 2025, Disperkim Mataram mencatat telah melakukan renovasi terhadap 24 unit RTLH yang tersebar di enam kecamatan, dengan total anggaran Rp3 miliar dari APBD Kota Mataram. Jumlah tersebut juga diperkuat dengan bantuan kementerian untuk sekitar 200 unit rumah warga.

Nazaruddin yang akrab disapa Ujang menjelaskan, 24 unit rumah yang dibiayai APBD kini sedang dalam tahap pengerjaan fisik dan ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

“Pengerjaan masih berjalan sampai 15 Desember 2025. Progresnya sudah mencapai 70 persen. Tapi untuk progres bantuan dari kementerian, saya belum mendapatkan laporannya,” jelasnya.

Terkait besaran biaya per unit, Ujang menyebutkan nilainya bervariasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah. Ada dua kategori bantuan, yaitu Rp50 juta untuk pembangunan baru dan Rp25 juta untuk renovasi. “Kalau kondisinya sangat rusak, kemungkinan rumah dibangun ulang dengan biaya lebih besar,” katanya.

Program pembangunan dan perbaikan RTLH ini merupakan bagian dari program nasional 30 juta rumah yang digagas Kementerian PKP, dengan tujuan menyediakan hunian layak, aman, dan nyaman bagi masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, terkait perbaikan rumah warga terdampak abrasi di Lingkungan Bugis dan Pondok Perasi, Kelurahan Bintaro, yang disinyalir berada di atas lahan garapan (GG), Ujang menegaskan bahwa bantuan hanya dapat diberikan jika pemilik memiliki sertifikat kepemilikan tanah.

“Selama pemiliknya punya sertifikat, bisa dibantu. Kalau tidak, kami tidak bisa intervensi, karena syarat utamanya harus milik sendiri,” pungkasnya. (pan)

Artikel Yang Relevan

Iklan












Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut