spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiOptimalkan Pendapatan dari Pajak dan Retribusi, Pemda KLU Gandeng APH

Optimalkan Pendapatan dari Pajak dan Retribusi, Pemda KLU Gandeng APH

Tanjung (ekbisntb.com) – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) akan melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi. Kendati PAD pada tahun 2023 lalu melampaui target, namun pada komponen pajak daerah dan retribusi daerah, masih jauh dari harapan. Untuk itu, Pemda akan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendorong pemenuhan kewajiban masyarakat kepada pemerintah.

Wakil Bupati KLU, Danny Karter Febrianto R, ST., M.Eng., Jumat 21 Juni 2024 menjawab pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD pada sidang paripurna kemarin mengatakan, pengelolaan keuangan daerah baik dari aspek perencanaan, eksekusi dan laporan keuangan akan diperbaiki kualitasnya. Pada aspek pendapatan daerah, diketahui masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki kembali.

- Iklan -

Selain pendapatan transfer pemerintah pusat dan Bagi Hasil pemerintah daerah yang belum tercapai, pendapatan daerah juga masih harus diatensi.

“Pendapatan retribusi daerah tidak tercapai 32,18 persen atau Rp 4,826 miliar lebih. Masalah ini menjadi perhatian pemerintah daerah untuk optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah serta memaksimalkan bentuk kerja sama. Seperti kerjasama penarikan retribusi dengan Akacindo dan kerjasama dengan Kejaksaan untuk penagihan pajak daerah serta retribusi daerah,” ujar Wabup.

Menurut dia, peran serta APH dalam proses penagihan pajak daerah dan retribusi daerah diperlukan untuk mendorong partisipasi masyarakat. Sebab PAD yang dipungut ini, sah dan legal karena diatur dalam Peraturan Daerah.

Sebagai upaya dalam optimalisasi sumber pendapatan pajak daerah, tambahnya, tetap dilaksanakan dengan menginventaris wajib pajak baru. Sedangkan partisipasi pembayarannya akan dilakukan monitoring dengan meningkatkan frekuensi pemeriksaan sesuai kewenangan.

“Pemda juga memandang perlu menyesuaikan NJOP serta melakukan sosialisasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat maupun lembaga yang ada di Lombok Utara,” ujarnya.

Sumber PAD lain yang menurut dia perlu mendapat perhatian adalah retribusi Perpanjangan Izin Kerja bagi TKA di sektor Pariwisata di KLU. Upaya yang perlu didorong adalah penyesuaian pendataan dan penarikan dengan memanfaatkan perkembangan digital dan teknologi.

Sebaliknya, beberapa sumber PAD yang awalnya menjadi sumber pemasukan akan dihapus oleh Pemerintah Pusat. Sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, sumber penerimaan yang berasal dari retribusi Izin Minuman Beralkohol (Minol), retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi dan Retribusi Hasil Tambak Udang yang realisasi di tahun 2023 sebesar Rp 2,71 miliar, akan dihapus. “Penghapusan ini tentu mengurangi potensi sumber-sumber pendapatan dan retribusi Daerah,” imbuhnya. (ari)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini