Taliwang (ekbisntb.com) – Aktivitas tambang emas di Desa Belo, Kecamatan Jereweh ditengarai telah melanggar sejumlah aturan. Dan salah satunya terkait aturan kehutanan karena kegiatannya terindikasi berada dalam kawasan hutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Sumbawa Barat, Mars Anugerainsyah mengatakan, pihaknya telah melakukan turun lapangan ke lokasi tambang emas di Kecamatan Jereweh itu. Hasilnya Dinas LH KSB menemukan indikasi adanya perusahaan menempatkan fasilitas perendaman dan pengambilan materialnnya dalam kawasan hutan. “Jadi kami melihat mereka beraktivitas dalam kawasan hutan,” cetusnya.

Atas temuannya itu, Dinas LH KSB telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB. Mars menyebut, pihaknya telah menyarankan jika akan dilakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas dengan sistem perendaman di Kecamatan Jereweh itu. Agar pendekatan penindakannya dilakukan dengan mengunakan Undang Undang Kehutanan. “Saran kami ini oleh Dinas LHK Provinsi sudah disetujui dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Mars seraya mengungkap bahwa Dinas LHK NTB juga akan turut melaporkan hal tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kata Pak Kadis (LHK NTB) segera juga akan dilaporkan ke Deputi Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian LH,” sambung mantan sekretaris Disnakertrans KSB ini.
Mars mengatakan, kegiatan penambangan emas dengan sistem perendaman di Desa Belo, Kecamatan Jereweh itu sebelumnya banyak dikeluhkan warga setempat. Aktivitasnya selain merusak lingkungan juga dianggap mengganggu usaha pertanian masyarakat.
Atas keluhan warga tersebut, pada bulan Februari 2025 lalu Dinas LH KSB melalukan turun lapangan perdana. Dan hasil lapangannya, beberapa temuan baru mengenai aktivitas penambangan emas itu diperoleh. Salah satunya mengenai jumlah titik lokasi kegiatan. Dikatakan Mars, jika dari laporan masyarakat disebutkan ada dua titik. Namun temuan lapangan Dinas LH ditemukan sebanyak tiga titik kegiatan.
“Semua data temuan kami itu sudah kami laporkan ke LHK Provinsi. Jadi sekarang terkait peninandakan atas indikasi pelanggaran kegiatan penambangan emas di Jereweh itu ada di provinsi. Mungkin itu tindaklanjutnya oleh LHK sesuai saran kami atau Dinas ESDM,” imbuh Mars. (bug)