Mataram (ekbisntb.com) — PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB (Perseroda) terus mematangkan proses konversi kelembagaan menjadi BPR NTB Syariah. Proses ini ditargetkan rampung pada akhir 2026 dan mulai beroperasi penuh sebagai bank syariah pada Januari 2027.
Direktur Operasional BPR NTB (Perseroda), Lalu Didi Januardi di Mataram, 21 Januari 2026 menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mengupayakan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB terkait pembentukan tim konversi. Tim tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, pemegang saham, serta manajemen internal BPR NTB.
“Tim konversi ini sangat penting, terutama untuk membahas penunjukan konsultan dan penyusunan kajian akademik yang akan menjadi dasar konversi,” ujar Didi.
Ia menambahkan, proses konversi BPR NTB ke sistem syariah juga telah sejalan dengan penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda konversi tersebut saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD NTB dan ditargetkan dapat dibahas serta disahkan pada 2026.
“Secara sederhana, konversi ini memang berujung pada pengajuan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun irisan pengajuannya harus lengkap, mulai dari penetapan Dewan Pengawas Syariah, perda, hingga perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” jelasnya.
Menurut Didi, dasar hukum konversi BPR NTB sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016, yang secara tegas menyebutkan bahwa BPR NTB akan bertransformasi menjadi BPR NTB Syariah. Namun, seiring perubahan nomenklatur dan struktur kelembagaan, dibutuhkan payung hukum yang lebih kuat dan mutakhir.
“Perda tersebut harus diperkuat lagi karena ada perubahan nama, AD/ART, dan berbagai aspek kelembagaan lainnya,” kata Didi.
Ia optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan sesuai rencana. Sejumlah konsultan bahkan menyarankan agar operasional konvensional diselesaikan penuh selama 2026, sehingga pada Januari 2027 BPR NTB dapat beroperasi secara resmi sebagai bank syariah.
“Insya Allah kita upayakan clear. Banyak contoh proses izin prinsip keluar di akhir tahun 2026 ini, lalu Januari tahun 2027 diharapkan sudah efektif menjadi BPR NTB syariah,” ujarnya.
Dari sisi orientasi bisnis, Didi menyebutkan bahwa sistem syariah akan membuka ruang pengembangan produk yang lebih luas, khususnya pada pembiayaan berbasis gadai (rahn).
“Produk gadai ini menjadi salah satu andalan karena nilai emas cenderung terus meningkat. Harapannya, ini bisa mendorong pertumbuhan outstanding pembiayaan, terutama untuk sektor produktif,” jelasnya.
Konversi ini, lanjut Didi, juga berangkat dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pada 2025, BPR NTB telah melakukan survei kepuasan nasabah yang menunjukkan sekitar 80 persen nasabah menyatakan bersedia beralih ke layanan syariah.
“Potensi pasarnya sangat besar. Sekitar 90 persen masyarakat NTB beragama Muslim, dan penerimaan terhadap sistem syariah sangat baik. Bahkan saudara-saudara non-Muslim pun welcome dengan produk perbankan syariah,” tambahnya.
“Konversi ini bukan sekadar transformasi bisnis, tapi juga bentuk komitmen kami untuk menghadirkan layanan perbankan yang lebih inklusif, sesuai nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat NTB,” tandasnya.(bul)






