26.5 C
Mataram
BerandaBerandaBKD Audit Laporan Pajak Pengusaha Hotel dan Restoran

BKD Audit Laporan Pajak Pengusaha Hotel dan Restoran

Mataram (ekbisntb.com) – Badan Keuangan Daerah bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Mataram, melakukan audit bersama laporan pembayaran pajak pengusaha hotel dan restaurant. Tujuannya untuk sinkronisasi data dan memastikan pajak yang dibayar sesuai.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah Kota Mataram, Ahmad Amrin menerangkan program di awal tahun 2026, difokuskan untuk melakukan pengawasan bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama untuk laporan pembayaran pajak hotel dan restaurant di Kota Mataram. Tujuannya adalah penyatuan atau sinkronisasi data, karena beberapa objek pajak belum sesuai laporan pajak yang diserahkan ke BKD dan KPP Pratama. “Semestinya, laporan pajak mereka sinkron antara pajak daerah dengan PPH 21,” terang Amrin.

Review bersama dilakukan terhadap laporan pajak pengusaha hotel dan restaurant. Hasilnya kata Amrin, terdapat lima-enam wajib pajak yang tidak sesuai laporan pajak mereka. Tim turun melakukan audit untuk memastikan laporan pajak dari WP. Jika terjadi ketidaksesuaian atau selisih pembayaran pajak, maka pengusaha diwajibkan membayar kekurangannya. “Jadi nanti mana yang menguntungkan daerah dan menguntukan KPP Pratama, sehingga perlu keseimbangan data ini,” tegasnya.

Pengawasan dilakukan selama sebulan. Proses audit dilakukan secara acak berdasarkan perbedaan data yang ditemukan. Amrin menegaskan, proses pemeriksaan tidak bisa dibatasi waktu. Sebab, tim dari BKD maupun KPP Pratama bisa saja melakukan pendalaman terhadap temuan di lapangan. Perbedaan data akan digali sehingga wajib pajak memberikan data sebenarnya. “Kita berharap bisa menggali informasi dan data lebih detail lagi, supaya ada keseimbangan antara data di BKD dan KPP Pratama,” ujarnya.

Amrin mengingatkan pengusaha hotel maupun restaurant harus terbuka melaporkan pajak mereka. Dengan sistem pelaporan pajak yang baru (cortex,red) akan terlihat detail laporan pajak dari pengusaha. (cem)

Artikel Yang Relevan

IKLAN


Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut