Lombok(ekbisntb.com) – Wacana pemerintah pusat akan menggunakan uang zakat mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk makan bergizi gratis. Badan Zakat Nasional Kota Mataram masih menunggu arahan dari pusat.
Kepala Baznas Kota Mataram, H. Djaswad ditemui pada, Selasa 21 Januari 2025 menerangkan, pertemuan bersama Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana adalah salah satunya membahas tentang wacana penggunaan uang zakat untuk program makan gizi gratis sebagaimana diwacanakan pemerintah pusat. Akan tetapi, belum ada arahan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya di daerah. “Tadi memang sempat disinggung soal itu, tetapi belum ada arahan dari pusat,” katanya.
Baznas tidak mau tahu bahwa penggunaan uang zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnab mustahiq. Yaitu, fakir, miskin, riqab atau hamba sahaya, gharim atau orang yang berutang dan kesulitan melunasi, mualaf, pejuang agama islam, amil atau orang yang mengelola zakat, dan orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal. “Saya tidak mau tahu dulu. Pokoknya yang saya tahu delapan asnab itu,” terangnya.
Djaswad menegaskan, uang zakat itu tidak mungkin diberikan kepada orang kaya karena hakekatnya penerima zakat telah diatur sesuai syariat. Pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah pusat dari sumber pembiayaan program makan bergizi gratis. Seandainya harus dianggarkan sumber anggarannya dari infak. “Kalau diperbolehkan nanti kita tanya MUI. Nanti mereka yang bertanggungjawab di akherat,” katanya.
Baznas mengelola anggaran zakat di tahun 2024 mencapai Rp6,5 miliar. Baznas Pusat meminta menaikan target di tahun 2025 karena realisasi Rp6,7miliar.
Mantan Sekretaris Daerah Kota Mataram menegaskan, dana umat yang dikelola tidak akan dialokasikan ke MBG sebelum ada ketetapan dari pusat. “Saya tidak mau bahas karena belum ada pembahasan dari pusat,” ujarnya.
Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana menambahkan, pemerintah pusat mewacanakan uang zakat digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis. Akan tetapi, penggunaan dana harus bijak karena zakat adalah uang umat yang sudah jelas peruntukannya. “Iya, harus arif juga penggunaanya,” tambahnya.(cem)