Lombok (ekbisntb.com) – Upaya melakukan penataan dan penertiban terhadap usaha pertambangan ilegal di Sekotong Lombok Barat (Lobar) masih terus dilakukan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melakukan pendampingan terhadap upaya penataan atau penertiban yang dilakukan Pemprov NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK Provinsi NTB Mursal, SP., MSi, menegaskan pihaknya masih terus menyelesaikan persoalan tambang dan dampaknya bagi masyarakat di kawasan Sekotong. Tim Penyidik DLHK Provinsi NTB juga sudah melakukan pemeriksaan atau meminta keterangan pada pihak yang dianggap berkaitan dengan kegiatan tambang di Sekotong.
‘’Kami sudah memeriksa 22 orang. DLHK sudah memeriksa para pihak yang dianggap berhubungan dengan kegiatan itu. Kemudian yang kedua saksi dari pihak akademisi, saksi lingkungan, kemudian saksi ahli dari perpetaan. Artinya untuk menunjukkan bahwa benar itu adalah kawasan hutan. Kemudian saksi pelapor sudah diperiksa,’’ ujarnya pada Ekbis NTB di Kantor Gubernur NTB, Rabu 20 November 2024.
Mursal juga mengakui di media sosial (medsos), khususnya di TikTok miliknya sudah mempublikasikan terkait kegiatan bukti kegiatan adanya pertambangan ilegal. Dari publikasi yang dilakukan muncul respons-respons siapa menjadi afiliasi dari orang yang berada di balik kegiatan pertambangan tersebut, termasuk siapa yang mendukung pemerintah menegakkan aturan.
‘’Mayoritas mendukung. Kemudian siapa yang rugi akibat kegiatan itu terancam ditutup ada yang mencaci maki segala macam ada di sana,’’ ungkapnya.
Meski demikian, tambahnya, fakta lapangan yang diekspose pada medsos tersebut dalam skala terbatas, yakni hanya 1 persen. Pihaknya sengaja mengekspose skala terbatas, karena apa yang dilakukan ini untuk memenuhi kaidah penyidikan, sehingga pihaknya tidak bisa semuanya mengekspose ke publik.
‘’Hasil penyidikan terhadap pada 22 orang belum bisa diekspose. Nanti kalau kita mau ekspose, bila perlu turun lapangan. Kita undang media,’’ ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Satgas Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Wilayah NTB, Jumat 4 Oktober 2024 lalu, menyampaikan secara umum agenda KPK ke NTB yaitu mendata izin tambang, melihat kepatuhan usaha pertambangan dan memberi sanksi.
Adapun rencana aksi KPK saat ini yaitu mendorong kepatuhan terkait keuangan tambang mineral. Kemudian mendorong perusahaan tambang untuk mematuhi masalah lingkungan dan keuangan serta melakukan penertiban terhadap tambang emas ilegal.
Disebutkannya, di Dusun Lendak Bare Desa Persiapan Belongas, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat yang menjadi salah satu objek yang dipantau terdapat tiga titik penambangan atau KPK menyebutnya sebagai ‘’kebun emas’’. Satu ‘’kebun emas’’ bisa menghasilkan 1 kg emas per hari. Tiga titik penambangan bisa menghasilkan 3 kg emas atau sekitar Rp3 miliar per hari.
Artinya bisa menghasilkan Rp90 miliar per bulan dan Rp1 triliun lebih per tahun hanya dari Lendak Bare saja. Belum lagi di lokasi lain dan dampak zat kimia berbahaya yang dibuang sembarangan oleh penambang ilegal. (ham)