Lombok (ekbisntb.com) – Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB, H. Heri Susanto memastikan para pengembang di Kota Mataram, dan NTB sudah melaksanakan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), khususnya ke Pemkot Mataram.
REI sudah melakukan pertemuan dengan KPK dan unsur terkait Pemkot Mataram, dengan Sekda Kota Mataram, Satpol PP, Perkim, Inspektorat. Pertemuan ini sebagai tindak lanjut sejumlah pengembang yang belum menyerahkan PSU, dan dipasangi spanduk peringatan oleh KPK.
Cak Heri, panggilan akrab H. Heri Susanto di Mataram, Rabu, 21 Agustus 2024 menyampaikan, berdasarkan catatan KPK, terdapat 27 pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkot Mataram.
“Soal PSU ini, tujuannya sama. Pemkot Mataram ingin pengembang segera menyerahkan PSU, KP juga sama seperti itu. Begitu juga developer, berharap bisa segera menyerahkan PSU-nya,” jelas Cak Heri.
Sebab, dengan menyerahkan PSU, secara otomatis pemeliharaan PSU di setiap kawasan perumahan akan langsung ditangani oleh Pemkot Mataram, atau Pemkab lainnya.
“Jadi tidak ada case yang mengatakan pengembang tidak mau menyerahkan PSU. Tidak mungkin itu. Kalau boleh saya katakana, hanya pengembang yang bodoh saja yang tidak mau menyerahkan PSUnya ke pemerintah. Karena penyerahan PSU ke pemerintah akan menguntungkan developer,” ujarnya.
Lanjut Cak Heri, seluruh pengembang ingin secepatnya menyerahkan PSU. Pengembang menurutnya memiliki persoalan yang sama. Salah satu contohnya, ada pengembang yang membangun perumahan di tahun 2008, menggunakan perusahaan tertentu. Namun dalam perjalanan, akte perusahaan hilang.
“Salah satu syarat menyerahkan PSU itu adalah ada akte perusahaan, ada IMB, ada gambar kerja, termasuk diminta terkait tanah makam. Sementara soal tanah makam ini kami belum mendapat arahan seperti apa Juknisnya (petunjuk teknis),” tambahnya.
Pada prinsipnya, kata Cak Heri, pengembang sebetulnya sangat siap menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. beberapa pengembang yang sudah memasukkan dokumen penyerahan PSU ke Perkim, ternyata, menurutnya, Perkim memiliki keterbatasan tenaga dan keterbatasan waktu untuk verifikasi.
“Jadi, perosenya setelah kita menyerahkan semua dokumen PSU, maka pihak Perkim akan memverifikasi ke lapangan. Setelah di verifikasi, baru dapat dipastikan, PSU diterima atau tidak. Nah sekarang, kami sudah serahkan empat dokumen PSU lengkap, ternyata, harus antre dulu,” tambahnya.
Karena itu, REI sudah mengusulkan ke KPK, bahwa dengan sangat siapnya sejumlah pengembang untuk menyerahkan PSU ke Pemkot, namun masih harus antre untuk tindak lanjutnya, maka diharpkan KPK juga mencabut spanduk-spanduk yang sudah di pasang di beberapa pengembang. Terutama untuk perumahan-perumahan yang baru beberapa tahun di bangun dan tengah berjalan.
“Karena spanduk KPK itu bisa mempengaruhi minat orang untuk membeli rumah tersebut. Ini berhubungan dengan bisnis langsung para pengembang. Kalau dengan spanduk KPK itu kemudian membuat bisnis pengembang macet, tentu banyak rantai ekonomi ikutannya yang akan macet,” demikian Cak Heri.
Untuk diketahui, PSU perumahan adalah kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. PSU perumahan dapat mencakup komponen-komponen Jalan dalam kawasan, Drainase, Air limbah, Persampahan, Air minum, Penerangan jalan umum, Ruang terbuka hijau, Sanitasi, Rumah ibadah, Jaringan listrik.(bul)