Bima (ekbisntb.com) – Pemerintah Kabupaten Bima mulai membangun 28 koperasi desa merah putih. Jumlah itu relatif lebih kecil dibandingkan dengan jumlah koperasi desa yang dibentuk secara kelembagaan dan legalitas mencapai 191 koperasi. Ditargetkan 50 koperasi desa terbangun tahun ini, meskipun terkendala lahan.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bima, Muhammad Tohir, S.E., mengatakan seluruh Kopdes Merah Putih sebenarnya telah rampung dari sisi legalitas sejak Juni 2025. Namun, sebagian besar koperasi belum dapat beroperasi karena proses penyiapan lahan dan pembangunan gedung masih berjalan bertahap.
“Iya, secara kelembagaan dan legalitas sudah selesai semua sejak Juni 2025. Tapi urusan lahan bukan kewenangan Dinas Koperasi, sehingga prosesnya cukup panjang,” ujarnya saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat (20/2).
Berdasarkan data awal Februari 2026, sebanyak 166 Kopdes telah memiliki data lahan lengkap berikut titik koordinat dan status kepemilikan. Sementara, 25 Kopdes lainnya masih belum memiliki lahan atau sedang dalam tahap penyiapan.
“Dari sisi pembangunan, 28 Kopdes yang sudah mulai bekerja terdiri atas 10 lokasi di lahan milik pemerintah daerah, enam lokasi di lahan Koperasi Unit Desa (KUD) serta 12 lokasi di lahan milik desa. Sebagian lokasi bahkan berada pada kawasan Lahan Baku Sawah (LBS) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan tata ruang,” paparnya.
Tohir mengakui persoalan lahan menjadi tantangan paling kompleks dalam percepatan pembangunan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Bima. Beberapa desa, terutama desa pemekaran, masih kesulitan menentukan lokasi definitif dan harus menempuh skema tukar guling lahan.
“Yang agak susah ini desa yang belum punya lahan, termasuk yang harus tukar guling. Prosesnya tidak bisa cepat karena menyangkut aspek hukum,” katanya.
Pemkab Bima memilih berhati-hati, agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) terus dilakukan, terutama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perkim serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
“Kita tidak mau mengambil keputusan hanya karena ingin cepat. Masalah lahan ini juga bisa berimplikasi pidana, jadi harus benar-benar clear,” tegasnya.
Saat ini, sejumlah 138 lokasi lahan masih belum memasuki tahap pembangunan dengan berbagai status kepemilikan, mulai dari aset pemerintah daerah, provinsi, desa, BUMDes, yayasan, hingga lahan masyarakat yang sebagian belum memiliki dokumen lengkap.
Pemkab Bima telah membentuk tim teknis percepatan pembangunan KDMP, untuk melakukan verifikasi lapangan dan penyusunan rekomendasi lokasi yang dinilai layak. Selain itu, surat edaran bupati juga disiapkan guna melarang penggunaan LBS dan LSD sebagai lokasi pembangunan.
“Target kita tidak muluk-muluk. Di tahun 2026 ini bisa terbangun 50 Kopdes saja sudah cukup baik, karena persoalan lahannya memang sangat pelik,” pungkas Tohir.
Secara umum, pemerintah daerah menilai data awal ketersediaan lahan telah tersedia, namun masih diperlukan pendampingan teknis dan koordinasi berkelanjutan agar seluruh Kopdes dapat beroperasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (hir)






