spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaEkonomiPenerimaan Pajak di NTB Mencapai Rp1,49 Triliun

Penerimaan Pajak di NTB Mencapai Rp1,49 Triliun

Mataram (ekbisntb.com) – Penerimaan pajak di Provinsi NTB pada periode Januari hingga Mei 2024 tumbuh positif sebesar Rp 1,49 triliun atau 34,23% dari target sampai dengan akhir tahun 2024 yaitu Rp 4,35 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Samingun di Kantor Dirjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Kamis 27 Juni 2024.

Wilayah Kerja Kanwil DJP Nusa Tenggara adalah Provinsi NTB dan NTT. Pada Provinsi NTB, terdapat 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 4 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Samingun menambahkan, penerimaan pajak per jenis pajak untuk periode tersebut didominasi dari penerimaan Pajak Penghasilan dengan capaian sebesar Rp 1,1 triliun dengan peranan 46,09% dari target Rp 2,3 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan positif 35,95%. Diantaranya peningkatan pada jenis pajak penghasilan pasal 23 dengan pertumbuhan neto 30,69%.

Untuk penerimaan pajak berdasarkan sektor usaha, mayoritas sektor utama di Provinsi NTB mengalami pertumbuhan positif. Sektor usaha yang penerimaannya paling tinggi yaitu berada pada sektor Administrasi Pemerintahan dengan penerimaan pajak Rp 392,90 miliar dengan peranan 26,4%.

Disusul sektor Perdagangan sebesar Rp 214,95 miliar dengan peranan 14,44%. Selanjutnya, sektor yang menduduki peringkat ketiga pada penerimaan pajak di Provinsi NTB yaitu Sektor Jasa Keuangan sebesar Rp 196,69 miliar dengan peranan 13,22%.

Selain itu, Samingun juga menyampaikan tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Provinsi NTB.

Pada tahun 2024, sampai dengan 30 Mei 2024, tingkat Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Pajak 2023 di Provinsi NTB telah mencapai 202.226 Wajib Pajak yang tumbuh positif 11,72% dengan detail Pelaporan Kepatuhan SPT Tahunan 14.346 Wajib Pajak Badan dan 187.880 Wajib Pajak Orang Pribadi.(bul)

Artikel Yang Relevan

Iklan



Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut