spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBisnisHiu Paus dan Potensi Besar yang Belum Tergarap

Hiu Paus dan Potensi Besar yang Belum Tergarap

Provinsi NTB memiliki kekayaan bahari yang sangat besar. Salah satunya yaitu potensi wisata dan ekonomi berbasis hiu paus di Teluk Saleh, Pulau Sumbawa. Yayasan Konservasi Indonesia (YKI) bersama Pemprov NTB sedang berupaya mengembangkan kawasan konservasi berbasis hiu paus dan pencaharian masyarakat lokal di kawasan tersebut.

POTENSI wisata bahari NTB tidak akan pernah habis dijelajahi. Salah satu yang tengah naik daun adalah wisata whale shark atau hiu paus di kawasan Teluk Saleh, Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Potensi besar ‘’kemesraan’’ alam dengan manusia ini berhasil menggoda wisatawan dalam negeri maupun luar negeri untuk ikut menikmatinya. Bahkan, sejumlah pihak juga tertarik mengembangkan kawasan ini dengan tetap berkomitmen memberdayakan masyarakat lokal.

Untuk mewujudkan hal itu, digelar kegiatan rapat perdana atau kick-off project meeting pengembangan kawasan konservasi berbasis hiu paus dan pencaharian masyarakat lokal Teluk Saleh NTB yang berlangsung di Auditorium Institut Francais Indonesia (IFI) Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Kegiatan ini langsung dihadiri Pj Gubernur NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi, M.Si., yang didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, S.T., M.Si. Hadi juga dari Yayasan Konservasi Indonesia, Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Fabien Penone  dan pihak terkait lainnya.

Pada kesempatan ini juga Kedutaan Besar Prancis di Indonesia memberikan dukungan berupa dana hibah 500 ribu Euro atau Rp8 miliar untuk meningkatkan pengelolaan habitat hiu paus di Teluk Saleh.  Penandatanganan dokumen perjanjian hibah dilakukan oleh Senior Vice President dan Executive Chair Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany dan Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Fabien Penone disaksikan Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Firdaus Agung dan Pj Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Firdaus Agung di Jakarta, menyebut, dukungan pendanaan itu sangat penting untuk pengembangan kawasan konservasi dan perlindungan hiu paus di Indonesia.

Pusat perlindungan hiu paus di Teluk Saleh telah diakui sebagai kawasan hiu paus penting oleh IUCN Shark Specialist Group, karena berperan sebagai kawasan mencari makan hiu paus dan koridor pergerakan di bentang Kepulauan Sunda Kecil.

Menurutnya, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023 menegaskan hiu paus statusnya telah dilindungi secara penuh. Pemerintah menaruh perhatian serius dengan menjadikan ikan hiu paus sebagai salah satu jenis biota perairan yang diprioritaskan untuk upaya konservasi.

Firdaus menuturkan Teluk Saleh dapat didorong menjadi kawasan konservasi berbasis hiu paus dan pusat pembelajaran konservasi hiu paus di Indonesia sesuai dengan norma dan standar konservasi hiu paus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sementara Duta Besar Prancis Fabien Penone mengatakan negaranya menyambut baik pembentukan kawasan konservasi perairan bersama Yayasan Konservasi Indonesia dan bekerja sama erat dengan Pemerintah Indonesia.

​​​​​​Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen internasional untuk melindungi setidaknya 30 persen lautan global pada tahun 2030. ​​​​​​”Prancis yang juga memiliki kekuatan dalam maritim sangat peduli dengan tantangan-tantangan ini dan sangat mendorong pembentukan kawasan konservasi perairan dan pengembangan kawasan ekowisata di wilayah tersebut,” kata Febien.

Ketua Dewan Pengurus Yayasan Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany mengatakan penelitian yang dilakukan oleh pihaknya di Desa Labuhan Jambu bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama ini telah berhasil mengembangkan konservasi hiu paus melalui pemberdayaan berbasis masyarakat dan pengembangan kebijakan.

Informasi penelitian sains tersebut menjadi modal kuat dalam pengembangan ekowisata yang berkelanjutan. Hasilnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kode etika wisata hiu paus pada tahun 2022 dan diadopsi pada tahun 2023 di NTB sebagai alat pengukuran pengelolaan hiu paus di Teluk Saleh oleh Badan Layanan Umum Daerah.

​​​​​​Meizani melihat pengelolaan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh masih belum optimal, karena sebagian besar ekowisata hiu paus berada di luar kawasan konservasi perairan. Sedangkan, beberapa kawasan lainnya yang ada saat ini belum memiliki pengelolaan lapangan yang memadai. “Setelah lahirnya kebijakan tersebut, kami melihat upaya-upaya pengembangan ekowisata di Teluk Saleh bisa membawa keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya. (ham/ant)

Artikel lainnya….

Dapat Bantuan Rp8 Miliar dari Prancis

Bappenas Tekankan Literasi Membaca dan Numerasi sebagai Kunci Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

Lalu Gita Ariadi Sebut Pergantian Pj Gubernur NTB Sudah Saatnya

Artikel Yang Relevan

Iklan

spot_img

Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini