spot_img
26.5 C
Mataram
BerandaBerandaKemenkumham NTB Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Paten Bagi Peneliti

Kemenkumham NTB Ingatkan Pentingnya Pendaftaran Paten Bagi Peneliti

Mataram (ekbisntb.com)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB mengingatkan pentingnya pendaftaran hak paten bagi para periset atau peneliti sebagai langkah antisipasi plagiarisme maupun ditiru oleh orang lain.

Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan mengatakan, hak paten yang merupakan salah satu kekayaan intelektual yang sangat penting untuk dilindungi, sebab perlindungan karya atau temuan-temuan perlu dilakukan agar tidak dijiplak, dibajak maupun ditiru oleh orang lain atau kompetitor.

- Iklan -

“Dengan mendaftarkan paten, periset dan peneliti akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum akan invensi-nya. Selain itu, fungsi paten juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena karyanya sudah diakui oleh pemerintah,” kata Parlindungan dalam kegiatan asistensi pendaftaran paten bertajuk Asistensi Pendaftaran Paten melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Jumat (2/6/2024).

Ia mengakui adanya kepastian perlindungan hukum sebuah perusahaan dapat merasa lebih percaya diri dan tidak perlu khawatir jika suatu saat menghadapi masalah hukum terkait konsep bisnis-nya.

“Dengan mendaftarkan paten terhadap suatu ide atau produk, juga akan mendapatkan keunggulan kompetitif, mencegah plagiarisme dan eksploitasi karya,” ujarnya.

Selain itu, menurut Parlindungan, hak paten juga berfungsi untuk memperluas jangkauan atau cakupan bisnis sehingga pemegang paten dapat mengorbitkan karyanya di dalam maupun luar negeri.

“Melalui lisensi yang dimiliki oleh perusahaan, kepercayaan konsumen terhadap karya perusahaan yang sudah terdaftar paten akan semakin meningkat,” terang Parlindungan.

Ia mengakui permohonan paten di Indonesia masih didominasi dari luar negeri. Meskipun begitu, permohonan paten dari dalam negeri mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, paten dari luar negeri sepanjang tahun 2023 proporsi-nya sebesar 75,8 persen dari total dokumen permohonan paten dalam tahun 2023.

Di sisi lain, jumlah permohonan paten yang berasal dari dalam negeri sebesar 24,2 persen dari total pemohon dokumen paten sepanjang tahun 2023 berjalan.

Sedangkan hambatan yang kerap kali dialami oleh penemu/pencipta dalam negeri dalam mendaftarkan invensi-nya tidak semata pada hasil invensi mereka, namun masih banyak yang belum memahami prosedur dan tata cara permohonan paten.

Selain itu ketidaktahuan dalam mengidentifikasi klasifikasi produk invensi juga jadi kendala. Kedua faktor tadi yang masih menjadi penyebab rendahnya pengajuan paten dalam negeri.

Karena itu, ia berharap melalui kegiatan asistensi pendaftaran paten yang dihadiri unsur perwakilan Perguruan Tinggi, inventor, Litbang, BRIN dan BRIDA dapat memacu para periset dan peneliti untuk mendaftarkan karyanya sehingga mendapatkan berbagai manfaat dari pendaftaran paten khususnya bagi masyarakat di NTB.

“Melalui kegiatan ini kami berharap dapat memacu penelitian dan inovasi yang dihasilkan oleh perguruan tinggi dan litbang di NTB, termasuk mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia agar dapat lebih terlindungi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global,” katanya.(Ant)

Artikel Yang Relevan

Iklan






Terkait Berdasarkan Kategori

Jelajahi Lebih Lanjut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini