Mataram (EkbisNTB.com) – Pengurus Ikatan Motor Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyikapi penolakan Walikota Mataram Dr. H. Mohan Roliskana terkait pelaksanaan Motorcross Grand Prix (MXGP) di Sirkuit Selaparang Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang. Samota Enduro Gemilang selaku penyelenggara disarankan bertemu dengan walikota untuk membicarakan teknis pelaksanaannya. “Semestinya, SEG selaku event organizer sowan dulu dengan Pak Walikota,” terang Ketua IMI Provinsi NTB, dr. H. Lalu Herman Mahaputra dikonfirmasi lewat sambungan telepone pada, Selasa 28 Mei 2024 sore kemarin.
Ditegaskan, IMI tidak memiliki ranah untuk mengurusi persoalan tersebut, melainkan fokus mengawal race atau berjalannya pertandingan balap motorcross kelas dunia tersebut. Terkait lokasi penyelenggaraan acara sepenuhnya menjadi hak dari pemilik wilayah dalam hal ini, Pemkot Mataram dan PT. Angkasa Pura I selaku pemilik lahan.
Jack sapaan akrab Direktur RSUP NTB menjelaskan, prosedur pelaksanaan balap motor bahwa SEG harus mengantongi izin race (balap) dari Pengurus IMI Pusat di Jakarta. Permohonan race ini, juga berdasarkan rekomendasi IMI NTB, karena penyelenggaraan balap motorcross skala internasional.
Untuk mendapatkan izin race juga tidak mudah. Penyelenggara harus memiliki lisensi untuk menyelenggarakan balap. Setelah persyaratan administrasi dipenuhi, maka IMI Pusat akan melakukan hologisasi kemudian mengeluarkan izin penyelenggaraan setelah ada pembayaran dari penyelenggara. “Kalau penyelenggaraannya skala lokal cukup IMI NTB yang keluarkan izin,” terangnya.
Sampai saat ini lanjut Jack, pengurus IMI Pusat belum mengeluarkan izin atau rekomendasi apapun terkait pelaksanaan MXGP di Mataram, karena status pelaksanaannya masih tertunda.
Berkaitan dengan penolakan Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana, apakah berpengaruh terhadap batal atau dipindahnya lokasi balap? Jack menegaskan, pelaksanaan MXGP di Sirkuit Selaparang tergantung kebijakan walikota. Jika menyetujui pelaksanaan maka akan berjalan sesuai jadwal, tetapi sebaliknya jika tidak disetujui bisa batal. “Iya, tergantung Pak Wali kalau tidak acc gimana mau diselenggarakan,” ujarnya.
Namun demikian, ia kembali menegaskan IMI tidak masuk ranah dimana lokasi penyelenggaraan, melainkan fokus pada regulasi pertandingan. Menurutnya, kepala daerah memiliki hak untuk memperbolehkan ada atau tidaknya penyelenggaraan di eks Bandara Selaparang, walaupun yang memiliki aset PT. Angkasa Pura I.
Jack meyakini walikota pasti memberikan izin sepanjang diajak bicara terkait pelaksanaan MXGP tersebut. “Kalau tidak diajak ngomong bagaimana tahu dengan penyelenggaraan. Jadi wajar Pak Wali nolak kalau tidak pernah diajak diskusi. Saya sih setuju dengan Pak Wali,” demikian kata dia. (cem)