Selong (Ekbis NTB) – Penjabat Bupati Lotim, H.M. Juaini Taofik menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 100.332/TAN/2024 tentang Penetapan Perubahan Alokasi Pupuk Bersubsidi. Meski dapat tambahan, terlihat jumlahnya masih dibawah elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK).
Kepala Dinas Pertanian Lotim, H. Sahri dalam pertemuan di kantor Bupati, Rabu 15 Mei 2024 kemarin menerangkan rencana luas tanam 156.117 ha tahun 2024. Kebutuhan pupuk sesuai E-RDKK sebanyak 33.413 ton urea. NPK 43.225 ton. NPK plus 53 ton dan 12.079 ton untuk organik.
Sementara alokasi tambahan diberikan ke Lotim urea sebanyak 30.137 ton urea dan NPK 27.224 ton sedangkan organik 4.680 ton. Jumlah distributor resmi sebanyak 7, jumlah pengecer 352. Sedangkan total jumlah petani 143.601 orang.
Melihat data tersebut, tambahan pupuk ini diakui cukup besar bagi Lotim. Meski dibawah RDKK, namun diyakinkan kebutuhan pupuk untuk semua petani terpenuhi. Kedepannya ini tak ada lagi pupuk langka. Petani tak perlu khawatir.
Terhadap kekurangan ini, petani disarankan gunakan pupuk organik. Dinas pertanian Lotim memiliki kelompok petani binaan yang bisa buat pupuk organik. Pupuk organik ini manfaatnya besar baik untuk lahan dan tanaman. “Kita melatih petani untuk buat pupuk organik,” ungkapnya.
“Kami pastikan ketersediaan pupuk akan cukup untuk mendukung pertanian lokal dan meningkatkan produksi hasil pertanian,” terang Sahri.
Disebutkan, luas lahan pertanian mencapai di Lotim seluas 41 ribu hektar. Distan Lotim telah memberikan rekomendasi takaran penggunaan pupuk untuk memastikan kecukupan pasokan. Jika rekomendasi itu dijalankan maka tidak ada terjadi kekurangan pupuk di Lotim .
Jika kedepan ada oknum yang melakukan pelanggaran terhadap distribusi pupuk.aka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Distribusi pupuk akan terus diawasi agar tidak dipermainkan.
“Jika ada yang mempermainkan pupuk ini, akan diberikan tindakan tegas. Kami akan awasi distribusi pupuk ini bersama dengan aparat Penegak Hukum (APH),” demikian.
Kepala Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Distan Lotim, Darajata menambahkan, pupuk subsidi tersebut akan disalurkan melalui Distan dan Dinas Perdagangan. Pupuk-pupuk subsidi tersebut akan salurkan kepada petani yang telah terdaftar sesuai E-RDKK.
Petani yang mendapatkan pupuk subsidi ini adalah petani yang menanam komoditi tanaman pangan. Sedangkan untuk tanaman tembakau tidak mendapatkan pupuk subsidi. Terkecuali peraturan terkait komoditi strategis di setiap kabupaten/kota sedang sudah keluar, kemungkinan tanaman tembakau bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi. (rus)
Artikel lainnya….
Astra Motor NTB Umumkan Para Pemenang Kontes Layanan Honda Regional NTB 2024